Siak, Riau | asiadailytimes.com – Seorang wanita paruh baya, Betty Az (59), melaporkan dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah ke Polres Siak. Laporan tersebut berkaitan dengan penguasaan sekitar 12 hektare lahan perkebunan kelapa sawit miliknya di Desa Pinang Sebatang, Kabupaten Siak, yang diduga dialihkan tanpa hak.
Kasus ini bermula saat Betty menitipkan dokumen kepemilikan tanah kepada karyawannya, Yunasri Hasibuan alias Aci, untuk pengurusan peningkatan status sertifikat menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Penitipan tersebut dilakukan karena Betty harus mendampingi almarhum suaminya menjalani pengobatan penyakit komplikasi di Bandung. Namun, kepercayaan yang telah terjalin hampir 25 tahun itu diduga dikhianati.
Saat pandemi Covid-19 melanda dan diberlakukan pembatasan aktivitas, Betty berada di Bandung. Situasi tersebut diduga dimanfaatkan oleh Yunasri Hasibuan untuk mengalihkan penguasaan lahan sawit milik majikannya kepada pihak lain.
“Setelah pandemi berakhir dan klien kami kembali ke kebun, lahan tersebut sudah dikuasai orang lain dan hasil panen sawit telah dinikmati pihak-pihak tertentu. Sementara Yunasri Hasibuan menghilang dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya,” ungkap Mardun, SH, CTA, Kuasa Hukum Betty Az dari LBH Visual Justice Indonesia, Minggu (21/12/2025).
Menurut Mardun, pihaknya telah melaporkan Yunasri Hasibuan beserta sejumlah pihak yang kini menguasai lahan tersebut ke Polres Siak. “Kami mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Polres Siak agar perkara ini diusut tuntas,” tegasnya.
Dalam perkembangan kasus, diketahui beberapa orang menguasai lahan tersebut tanpa alas hak yang sah. Bahkan, ditemukan indikasi adanya jual beli tanah ilegal.
Salah satu pihak yang mengaku menjadi korban penipuan adalah Alpin Hasibuan, anggota aktif TNI Angkatan Udara yang berdinas di Pekanbaru.
Alpin telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Siak setelah mengetahui bahwa lahan yang diperjualbelikan kepadanya bukan milik Yunasri Hasibuan, melainkan milik sah Betty Az.
Mardun menambahkan, pihaknya menemukan dugaan pemalsuan tanda tangan anak kliennya yang dilakukan oleh seorang pengusaha peron sawit di Siak berinisial YS.
“Surat tersebut diduga digunakan sebagai dasar transaksi jual beli lahan kepada Alpin Hasibuan. Fakta menunjukkan YS telah menerima pembayaran lunas, sehingga Alpin resmi melaporkan YS ke Polres Siak,” jelas Ketua LBH Visual Justice Indonesia.
Selain itu, salah satu pihak yang menguasai lahan milik Betty Az diketahui merupakan karyawan PTPN V berinisial SS.
Tidak hanya laporan dari Alpin Hasibuan, Betty Az juga telah membuat laporan resmi terhadap Yunasri Hasibuan dan pihak-pihak lain yang menguasai lahannya. Ia berharap seluruh pihak yang terlibat dapat diproses secara hukum demi kepastian hukum, kebenaran, dan keadilan. (Red)




