AHU : AHU-064430.AH.01.30.Tahun 2025
NPWP : 100000006947510
NIB : 2111250015417
Terbit berdasarkan : Undang-Undang Pokok Pers. (Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang PERS)
📞 : 081316123109
📧 : asiadailytimes2025@gmail.com
Rek. Bank BRI : 0331-01-09903-7504 a/n Endra Heryanto (Pimpinan Redaksi)
- Laksda TNI (Pur) Dr. Nazali Lempo, SH, MH, Mtr. Opsla, CHRMP
- Drs. Zul Arif, MH., C.Med
- Dr.(C) Rahmawati, SH. MH. CPM
- P Sutarno, SH,. (Ketum LPPK)
- Endra Heryanto
- IR, Sudirman Chan, S.Pd, S.Ag, MM
- Elismi Heryani
- Eric Dwi Satria, S.Pd
- Erma Siswati
- Monica Ayu Chintia, S.Pd
- Endra Heryanto
- Mardun, S.H
- Ilhammudin, S.H., CPM., CMK
- Dr.(C) Rahmawati, S.H. M.H. CPM
- Alex Irawan, Amd, S.H
- Endra Heryanto
- Eric Dwi Satria, S.Pd
- Melati Hippu Lumban Tobing
- Kristina (Wakil)
- Olivia Nabela Putri
KOORDINATOR LUAR NEGERI
- Ari Yanto Suwardi
- Wawan Septian
- Muhammad Safii
- Reihan Pratama (Wartawan Cilik)
- Rahmad
- Kadriyusno
- Raja Asyiri
- Deputra Gaho
- Ramly Marpaung
- Efendi (Kabiro Tj Pinang)
- Syaiful Anam (Wartawan)
- Winda (Kabiro Bintan)
- Nanang Tri Hariadi (Tim Investigasi Nasional)
- Khairul (Wartawan)
- Suprin Pulungan (Wartawan)
- Jufriadi (Kaperwil Riau)
- Panji Mujahidin (Kabiro Inhu)
- IR, Sudirman Chan, S.Pd, S.Ag, MM
- Monica Ayu Chintia, S.Pd
PERHATIAN
Wartawan / Biro / Perwakilan Media "Asia Daily Times" yang sah, dibekali dengan ID Card (Kartu Pers) dan Surat Tugas yang masih berlaku, serta namanya terdaftar dalam Box Redaksi.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Wartawan Media Online Asia Daily Times dilindungi Undang Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Jika ditemukan ada yang mengatasnamakan Wartawan / Perwakilan dari Media Asia Daily Times dan namanya tidak tercantum dalam Box Redaksi maka itu bukan tanggung jawab Redaksi Asia Daily Times dan yang bersangkutan bukan bagian dari Kru Asia Daily Times, jika dirugikan oleh orang tersebut disarankan untuk melaporkan kepada pihak berwajib.
(Pimpinan Redaksi)
Untuk Informasi dan "Hak Jawab" hubungi Pimpinan Redaksi.
Memahami Prosedur Hak Jawab : ⬇️⬇️
Prinsip hukum dasar bahwa UU Pers adalah Lex Specialis (Hukum Khusus) yang harus diutamakan di atas UU ITE dan UU Umum.
Kepada pihak Advokat dan Penegak Hukum, Dewan Pers telah mengatur dengan sangat jelas mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Ini adalah mekanisme yang seharusnya ditempuh, bukan ancaman pidana:
– Tujuan : Hak Jawab adalah upaya legal bagi pihak yang merasa dirugikan untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap fakta yang dimuat dalam berita, sehingga tercipta informasi yang berimbang.
– Kewajiban Pers : Sesuai Pasal 5 UU Pers, media wajib melayani Hak Jawab secara proporsional.
Cara / Etika mengajukan Sanggahan (Hak Jawab): 👇👇👇
– Surat Resmi : Disampaikan secara tertulis kepada Pemimpin Redaksi.
– Jelas dan Spesifik : Harus menyebutkan bagian berita mana yang dianggap tidak benar atau merugikan.
– Memuat Fakta Tandingan : Harus disertai fakta dan data tandingan yang valid, bukan sekadar opini atau sanggahan emosional.
– Berita Tandingan : Hasil dari Hak Jawab yang dimuat oleh pers disebut Berita Tandingan atau Berita Sanggahan. Media harus memuatnya dengan proporsional agar pembaca tahu posisi kedua belah pihak.
– Konsekuensi : Jika Hak Jawab diterima dan dimuat maka kasus ini dinyatakan selesai di ranah etika pers.
KODE ETIK JURNALISTIK (KEJ)
Untuk menjamin kemerdekaan Pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, Wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.
1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
5. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
6. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
7. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
8. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
9. Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
10. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
