masukkan script iklan disini
Indragiri Hulu, Riau || asiadailytimes.com – Pelarian M.E. (29), terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, akhirnya berakhir di tangan Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu. Setelah sempat buron lintas kabupaten, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Kampar pada Minggu (8/2/2026) dini hari.
Kasus ini bermula pada Minggu, 25 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, di areal perumahan PTPN IV Desa Kelawat, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu. Korban, seorang remaja putri, memberanikan diri mengungkapkan kepada ibunya bahwa dirinya telah hamil akibat perbuatan mantan pacarnya, M.E.
Mendapat pengakuan tersebut, pelapor bersama korban segera mendatangi Polsek Pasir Penyu pada Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, guna membuat laporan resmi untuk proses hukum lebih lanjut.
Kronologi dan Penanganan Perkara
Berdasarkan keterangan korban, perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku dengan cara membujuk korban hingga terjadi hubungan badan di kawasan perumahan PTPN IV. Korban mengaku tidak mengingat secara pasti waktu kejadian, namun memastikan bahwa pelaku adalah orang yang sama dan perbuatan itu dilakukan secara berulang.
Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, serta membawa korban menjalani visum di RSUD Indrasari Pematang Reba. Dari hasil gelar perkara, M.E. kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, saat hendak dilakukan penangkapan di kediamannya di Desa Sungai Air Putih, Kecamatan Sungai Lala, tersangka diketahui telah melarikan diri.
Pelarian dan Penangkapan
Upaya pengejaran terus dilakukan hingga akhirnya, pada Sabtu, 7 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, polisi memperoleh informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di Desa Sungai Salihan, Kecamatan Gunung Salihan, Kabupaten Kampar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyergapan. Pada Minggu dini hari, 8 Februari 2026, tersangka berhasil diamankan di sebuah rumah persembunyiannya tanpa perlawanan.
“Tersangka berhasil kami amankan sekitar pukul 02.00 WIB dan langsung dibawa ke Mapolsek Pasir Penyu untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Novia Indra, kepada wartawan, Ahad (8/2/2026).
Barang Bukti dan Jerat Hukum
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa :
• 1 helai baju belang putih-biru bermotif bunga,
• 1 helai celana panjang warna hitam,
• 1 helai celana dalam warna pink,
• 1 helai bra warna cokelat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polisi juga telah melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta melakukan penyitaan barang bukti guna melengkapi berkas perkara.
Imbauan Kepolisian
Kapolsek Pasir Penyu mengimbau kepada seluruh orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak, khususnya dalam hubungan sosial dan asmara.
“Kami mengajak para orang tua untuk membangun komunikasi terbuka dengan anak. Jangan sampai anak-anak kita menjadi korban bujuk rayu orang dewasa yang tidak bertanggung jawab. Polsek Pasir Penyu berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak,” tegas Kompol Novia Indra. (Panji)
