-->

Iklan Atas Headline

Melalui Surat Resmi Hak Jawab BP Batam Nyatakan Tidak Pernah Mengeluarkan Izin Aktivitas PT Sri Indah Barelang di Teluk Mata Ikan Nongsa

Senin, 19 Januari 2026, 22:25 WIB Last Updated 2026-01-19T15:25:45Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Batam - asiadailytimes.com || Aktivitas penggalian lahan yang disertai tambang pasir, penimbunan laut, serta kegiatan cut and fill di kawasan Teluk Mata Ikan, Kampung Becek, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, akhirnya memperoleh tanggapan resmi dari Badan Pengusahaan (BP) Batam yang ditegaskan melalui surat klarifikasi dan Hak Jawab kepada media Asia Daily Times bahwa BP Batam tidak pernah mengeluarkan Izin aktivitas yang dilakukan PT Sri Indah Barelang di lokasi tersebut dan bisa disimpulkan bahwa kegiatan yang dilakukan PT Sri Indah dinyatakan ilegal, Senin (19/01/2026).


Penegasan itu disampaikan BP Batam melalui dokumen resmi bernomor B-296/A1.1/HM.02/1/2026 tertanggal 19 Januari 2026. Surat tersebut merupakan Tanggapan / Hak Jawab BP Batam atas permintaan konfirmasi dan pemberitaan terkait aktivitas cut and fill yang dilakukan PT Sri Indah Barelang di Teluk Mata Ikan.


Dalam dokumen resmi itu, BP Batam secara tertulis menerangkan "Bahwa BP Batam tidak mengeluarkan izin atas aktivitas tersebut." Pernyataan ini menjadi bukti administratif bahwa seluruh aktivitas perusahaan tersebut tidak memiliki dasar perizinan dari otoritas berwenang.


Sebelum adanya kejelasan resmi tersebut, aktivitas di lokasi sempat berlangsung terbuka. Pantauan pewarta saat itu di lapangan mendapati penggunaan alat berat seperti excavator dan dump truck yang aktif mengeruk material pasir dan tanah dari daratan serta perusakan hutan mangrove untuk kemudian digunakan menimbun area pesisir dan meratakan lahan.


Aktivitas cut and fill yang dilakukan PT Sri Indah Barelang itu telah mengubah kontur alam kawasan Teluk Mata Ikan secara signifikan. Material timbunan menutup area pesisir dan menghilangkan jalur alami perairan dangkal di sekitar lokasi.


Perubahan kontur tanah tersebut berdampak langsung pada sistem aliran air. Jalur pembuangan air ke laut tertutup timbunan material, sehingga air tertahan di daratan. Kondisi ini dinilai berisiko memicu genangan dan mempercepat kerusakan lingkungan pesisir di wilayah Nongsa.


Sejauh ini, aparat penegak hukum setempat, khususnya dari Polda Kepulauan Riau, belum menunjukkan langkah konkret di lapangan.


Upaya konfirmasi kepada Lurah Nongsa juga telah dilakukan, namun hingga berita ini disusun tidak ada tanggapan atau keterangan resmi yang diberikan oleh Lurah Nongsa terkait kegiatan itu dan terkesan menutup diri dari pertanyaan wartwan mengenai kegiatan PT Sri Indah.


Sikap diam aparat dan pemerintah setempat tersebut berbanding terbalik dengan kejelasan administratif dari BP Batam. Melalui dokumen resmi yang dikeluarkan, BP Batam memastikan aktivitas PT Sri Indah Barelang di Teluk Mata Ikan bahwa BP Batam tidak pernah mengeluarkan izin atas kegiatan tersebut dan kegiatan itubsecara tidak lansung berarti tidak sah secara hukum.


Secara regulasi, aktivitas penggalian, pengambilan material, serta penimbunan laut tanpa izin berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.


Dengan adanya dokumen resmi BP Batam yang menyatakan aktivitas PT Sri Indah Barelang tidak pernah diberi izin, publik kini mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Penindakan dinilai penting guna mencegah kerusakan lingkungan pesisir Batam yang lebih luas serta memastikan tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran hukum di wilayah strategis tersebut. (Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Internasional

+