Siak – asiadailytimes.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak memastikan telah menemukan jalan keluar bagi 3.590 tenaga honorer non ASN yang tidak terdata dalam database nasional. Langkah penyelamatan ini dipimpin langsung oleh Bupati Siak, Dr. Afni Z, dengan tetap berpedoman pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar, menyampaikan bahwa persoalan honorer non ASN tidak hanya terjadi di Siak, melainkan hampir di seluruh daerah. Namun, Bupati Siak meminta agar solusi yang diambil tidak merugikan para tenaga honorer maupun mengganggu pelayanan publik.
“Banyak daerah memilih langsung merumahkan honorer. Tapi Ibu Bupati meminta kami serius mencari solusi tanpa melanggar aturan. Bahkan beliau langsung berkoordinasi ke BKN RI dengan Prof. Zudan untuk mencari jalan keluar,” ujar Mahadar, Minggu (18/1/2026).
Mahadar menjelaskan, pemerintah pusat sejak 2022 telah melarang perekrutan tenaga honorer baru melalui Surat Edaran KemenpanRB, yang kemudian diperkuat dengan UU Nomor 20 Tahun 2023. Namun demikian, pada praktiknya masih terjadi perekrutan honorer di sejumlah OPD Pemkab Siak pada tahun 2023 hingga 2025.
Berdasarkan data, honorer dengan masa kerja satu tahun (rekrutmen 2025) berjumlah 838 orang, dua tahun (2024) sebanyak 406 orang, dan tiga tahun (2023) sebanyak 262 orang. Perekrutan terbanyak terdapat di Dinas Pendidikan, Kesehatan, dan Dinas Lingkungan Hidup, khususnya tenaga kebersihan.
“Ibu Bupati menegaskan bahwa daerah masih sangat membutuhkan guru, tenaga kesehatan, tenaga kebersihan, keamanan, dan lainnya. Banyak di antara mereka telah mengabdi lebih dari lima bahkan belasan tahun, sehingga tidak mungkin dirumahkan begitu saja,” tegas Mahadar.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Siak berkoordinasi dengan BPK RI dan BPKP untuk memastikan kebijakan yang diambil tidak menyalahi aturan. Hasil koordinasi tersebut menghasilkan solusi jangka pendek dan jangka panjang.
Untuk jangka pendek, selama tiga bulan ke depan, honorer non ASN tetap bekerja dan menerima gaji dengan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh kepala OPD masing-masing. Kebijakan ini bersifat sementara dan dilakukan dengan pengawasan ketat.
Sementara itu, solusi jangka panjang akan ditempuh melalui skema alih kontrak ke sistem outsourcing atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), sesuai regulasi yang diperbolehkan oleh negara.
“Kami sangat berhati-hati. Semua ini dilakukan melalui diskresi pimpinan dan harus memenuhi syarat ketat, termasuk kronologis perekrutan dan dampak sosial ekonomi bila honorer dirumahkan,” jelasnya.
Untuk memastikan validitas data, Pemkab Siak membentuk delapan tim khusus yang diketuai Sekda, melibatkan pejabat tinggi, staf ahli, asisten, dan Inspektorat. Tim ini bertugas melakukan verifikasi dan validasi data honorer non ASN di seluruh OPD pada 19–21 Januari 2026.
Mahadar mengimbau seluruh honorer non ASN agar kooperatif dan mengikuti seluruh tahapan verifikasi. Jika terdapat data yang tidak memenuhi syarat, Pemkab Siak terpaksa melakukan pemutusan kontrak sesuai ketentuan pemerintah pusat.
“Prinsipnya, Ibu Bupati telah berjuang maksimal. Kunci akhirnya ada pada kelengkapan dan keabsahan data, agar pengalihan ke outsourcing atau PJLP dapat dilakukan tanpa melanggar aturan,” pungkas Mahadar. (Jufriadi)