-->

Iklan Atas Headline

PUB & KTV Deluxe Winsor Batam Disorot Publik Sajikan Tempat Perjudian

Selasa, 13 Januari 2026, 21:44 WIB Last Updated 2026-01-13T14:44:18Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

‎Batam – asiadailytimes.com || Praktik dugaan perjudian yang disinyalir berlangsung di PUB & KTV Deluxe, kawasan Windsor, Kota Batam, Provinsi Kepuluan Riau, menuai sorotan luas dan memantik desakan penegakan hukum.

‎Tempat hiburan malam yang diketahui baru beroperasi sekitar satu bulan itu diduga menyediakan permainan bola pingpong yang disertai unsur taruhan, sebagaimana mencuat pada Senin (12/1/2025).

‎Informasi tersebut tidak hanya menjadi perhatian masyarakat, namun juga memicu kekhawatiran akan lemahnya pengawasan perizinan dan penindakan terhadap aktivitas hiburan malam yang diduga menyimpang dari izin usaha yang dimiliki.

‎Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (DPW IPJI) Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, Ismail, juga menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, maka aktivitas di PUB & KTV Deluxe jelas melanggar hukum.

‎“Permainan bola pingpong yang disertai dengan taruhan termasuk dalam kategori perjudian. Jika itu benar disediakan di tempat tersebut, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi sudah masuk ranah pidana,” tegas Ismail.

‎Potensi Pelanggaran Hukum dan Sanksi Pidana

‎Secara yuridis, praktik perjudian di Indonesia dilarang keras sebagaimana yang sudah diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

‎Dalam ketentuan tersebut penyelenggara didalam perjudian dapat dikenakan pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga sampai puluhan juta rupiah, tergantung peran dan tingkat keterlibatan.

‎Selain sanksi pidana, pengelola tempat hiburan juga berpotensi dikenai sanksi administratif, mulai dari pencabutan izin usaha, penutupan permanen, hingga blacklist perizinan, apabila terbukti menyalahgunakan izin operasional yang diberikan pemerintah daerah.

‎Desakan Penindakan Aparat dan Audit Perizinan

‎Ismail menyayangkan lemahnya pengawasan dari instansi terkait terhadap operasional tempat hiburan malam tersebut.

‎Ia secara tegas mendesak agar aparat penegak hukum, khususnya Polresta Barelang, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.

‎“Jangan sampai publik bertanya-tanya, ada apa dengan aparat penegakan hukum di Batam. Dugaan ini sudah terang-benderang dan perlu ditindak secara profesional dan transparan,” ujarnya.

‎Ia juga mendorong dilakukan audit perizinan dan pemeriksaan lapangan oleh pemerintah daerah dan instansi teknis guna memastikan tidak terjadi pembiaran yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap aparat dan pemerintah.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak media ini masih berupaya untuk mengonfirmasi pengelola maupun pemilik PUB & KTV Deluxe, serta meminta keterangan resmi dari instansi terkait.

‎Upaya konfirmasi tersebut dilakukan sebagai bentuk bagian dari prinsip serta keberimbangan maupun  akurasi dalam pemberitaan.

‎Kasus ini juga diharapkan menjadi suatu momentum bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan komitmen serius dalam memberantas praktik perjudian terselubung yang kerap bersembunyi di balik izin usaha hiburan malam. (Ari Yanto Suwardi)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Internasional

+