Johor Bahru, Malaysia – asiadailytimes.com || Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru mencatat capaian penting dalam upaya pelindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Sabtu (10/01/2026)
Setelah melalui proses hukum panjang selama enam tahun, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial MRI, asal Sulawesi Selatan, akhirnya terbebas dari ancaman hukuman mati di Malaysia.
Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi dan kegigihan Satgas Pelindungan KJRI Johor Bahru bersama KBRI Kuala Lumpur serta tim pengacara KBRI dari firma hukum Gooi & Azura, yang secara konsisten mengawal proses hukum sejak awal perkara.
Kasus bermula pada tahun 2020, ketika MRI didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap rekannya sebagaimana diatur dalam Pasal 302 Kanun Keseksaan Malaysia, yang diduga terjadi akibat perselisihan utang piutang.
Sejak saat itu, KJRI Johor Bahru bersama KBRI Kuala Lumpur dan tim penasihat hukum melakukan pendampingan intensif dengan menelusuri seluruh aspek hukum serta menguji alat bukti di persidangan.
Puncak dari proses hukum tersebut terjadi pada 5 Januari 2026, ketika Hakim Mahkamah Tinggi Temerloh memutuskan membebaskan MRI dari seluruh tuntutan (acquitted and discharged), sehingga ia dinyatakan tidak bersalah dan lepas dari ancaman hukuman mati.
Pasca putusan pengadilan, KJRI Johor Bahru segera memberikan penampungan sementara serta mengurus dokumen keimigrasian MRI. Pada 7 Januari 2026, MRI difasilitasi pemulangannya ke Indonesia melalui Batam untuk kembali berkumpul dengan keluarganya yang kini berdomisili di Kalimantan Utara. Proses kepulangan hingga ke daerah asal akan difasilitasi oleh BP3MI Kepulauan Riau.
Kasus MRI merupakan salah satu dari puluhan perkara berat yang ditangani KJRI Johor Bahru. Sepanjang tahun 2025, KJRI Johor Bahru bersama tim pengacara telah memberikan pendampingan hukum terhadap 76 kasus WNI yang terancam hukuman mati, yang mayoritas berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
KJRI Johor Bahru menegaskan bahwa pendampingan hukum tidak semata-mata berorientasi pada pembebasan, melainkan pada pemenuhan hak-hak hukum WNI, termasuk jaminan proses hukum yang adil (due process of law).
“Kami berkomitmen untuk terus hadir, mengawal, dan memastikan setiap WNI di wilayah kerja KJRI Johor Bahru mendapatkan pembelaan hukum yang adil, manusiawi, dan bermartabat,” demikian penegasan KJRI Johor Bahru. (Endra)
Pensosbud KJRI Johor Bahru