-->

Iklan Atas Headline

PT Sarana Usaha Gemilang Diduga Babat Mangrove dan Lakukan Reklamasi Ilegal di Kampung Nelayan Tanjung Uma

Selasa, 13 Januari 2026, 21:53 WIB Last Updated 2026-01-13T14:54:15Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Batam – asiadailytimes.com || Dugaan praktik reklamasi ilegal yang dilakukan PT Sarana Usaha Gemilang (SUG) di kawasan Kampung Nelayan Tanjung Uma, Kota Batam, kian menguat. Berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan sejumlah narasumber di sekitar lokasi proyek, perusahaan tersebut diduga telah melakukan pembabatan hutan mangrove serta penimbunan wilayah pesisir tanpa dasar perizinan yang jelas. Selasa (13/01/2026).


Dari tinjauan langsung di lapangan, media ini menemukan indikasi kuat adanya aktivitas penimbunan laut dan reklamasi pantai yang dilakukan secara masif. Hutan mangrove di sepanjang pesisir Tanjung Uma dilaporkan telah dibabat habis, sementara garis pantai mengalami perubahan signifikan akibat timbunan tanah yang terus berlangsung.



Seorang warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi proyek, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa kegiatan reklamasi tersebut diduga melanggar Penetapan Lokasi (PL) yang sebelumnya dikeluarkan oleh BP Batam.


“Reklamasi sudah melewati batas yang seharusnya. Kalau tidak salah, sudah hampir satu kilometer dari tapal batas PL. Dampaknya sangat terasa, air laut jadi keruh dan mangrove habis,” ujar warga tersebut.



Selain merusak ekosistem mangrove yang berfungsi sebagai pelindung alami pesisir, reklamasi ini juga berdampak langsung pada kualitas air laut serta mata pencaharian nelayan setempat. Sejumlah nelayan mengeluhkan menurunnya hasil tangkapan akibat rusaknya habitat biota laut.


Lebih jauh, di lapangan juga diperoleh informasi adanya dugaan kerja sama yang tidak lazim antara PT SUG dengan seorang oknum aparat penegak hukum yang disebut-sebut berdinas di Polda Kepulauan Riau. Oknum tersebut diduga terlibat dalam pengelolaan alat berat serta operasional kendaraan pengangkut tanah (lori) yang digunakan dalam aktivitas reklamasi.


Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka hal ini bukan hanya mencederai prinsip penegakan hukum, tetapi juga berpotensi memperburuk citra institusi kepolisian di mata publik.


Aktivitas yang diduga dilakukan PT SUG berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,

Pasal 69 ayat (1) huruf a dan e: Melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Pasal 98 dan 99: Pelaku perusakan lingkungan dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,

Pasal 35 dan 73: Setiap reklamasi wajib memiliki izin dan kajian lingkungan; pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,

Mengatur kewajiban AMDAL atau UKL-UPL bagi kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan, termasuk reklamasi dan penimbunan laut.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,

Pembabatan mangrove secara ilegal dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kehutanan dengan ancaman pidana berat.


Sejumlah pihak mendesak BP Batam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kegiatan PT SUG di Tanjung Uma, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan oknum aparat.


Media ini akan terus melakukan pendalaman dan investigasi guna memastikan keabsahan perizinan, dampak lingkungan, serta potensi pelanggaran hukum yang terjadi. Sesuai prinsip jurnalistik, hak jawab dan klarifikasi dari PT Sarana Usaha Gemilang, BP Batam, maupun Polda Kepri terbuka untuk dimuat pada pemberitaan selanjutnya. (Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Internasional

+