BREAKING NEWS

Beritakan Penyelundupan Pelabuhan Tikus Telaga Punggur, Parida Akui Sebagai Koordinator Dan Ancam Pewarta

Batam, Kepri || asiadailytimes.com – Keluar masuk barang tanpa izin dipelabuhan tikus Kampung Tua Telaga Punggur berjalan mulus. Kapal kayu merapat tiap malam di pelantar rumah warga yang disulap jadi pelabuhan tikus, muatan langsung dipindahkan dari mobil boks tertutup tanpa pemeriksaan kepabeanan. Tak ada pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) dilokasi sehingga memuluskan semua kegiatan ilegal yang dilakukan dilokasi tersebut, sementara aktivitas berlangsung hingga dini hari.

Mobil boks diparkir berdekatan dengan titik sandar kapal untuk mempercepat distribusi. Sopir atau orang orang yang terlibat kerap mengaku hanya membawa sayur-sayuran, meski muatan sesungguhnya berbeda jauh.

“Kalau ditanya, jawabnya sayur. Itu jawaban standar tiap malam,” kata sumber. Jumat, (27/02/2026).

Dokumentasi pewarta memperlihatkan truk boks bertuliskan PT. TRI MITRA MANDIRI BATAM dengan keterangan “Transporter Waste Medicals”. Kendaraan ini lazim untuk limbah medis, namun diduga digunakan untuk mengangkut rokok tanpa pita cukai, minuman beralkohol impor, beras, komoditas pangan, dan alat elektronik.

“Mobil boks itu keluar masuk hampir tiap malam dan siang hari. Isinya tidak pernah diperiksa oleh aparat,” kata sumber.

Distribusi barang ilegal mengarah ke Tanjungpinang, Tanjung Balai Karimun, Lingga, Jambi, dan Pulau-pulau kecil di Kepulauan Riau. Jalur laut terbuka dimanfaatkan agar aktivitas luput dari pengawasan.

Koordinator jalur ini berinisial IDA alias PARIDA. Sumber menyebut IDA selalu berada di lokasi saat bongkar muat berlangsung, mengatur alur distribusi, dan memastikan barang keluar masuk tanpa hambatan.

IDA kerap mengaku sebagai wartawan senior saat berada di lapangan. Klaim ini digunakan untuk menekan pihak lain agar tidak mengganggu aktivitas ilegal yang dikelolanya dan telah berjalan rutin.

Selain itu, IDA sempat mengancam pewarta melalui chat WhatsApp yang mencoba mendokumentasikan kegiatan di pelabuhan tikus itu dan setelah menerbitkan berita tentang kegiatan ilegal penyelundupan yang digelutinya dengan berita (Pertama) pada tanggal 26/02/2026 yang berjudul " IDA Pelaku Penyelundupan Barang Ilegal Dipelabuhan Tikus Kampung Tua Telaga Punggur Kerap Mengaku Wartawan Senior Untuk Memuluskan Kegiatannya".

Tindakan menghalangi kerja pers dan mengancam wartawan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (1) yang mengancam pidana bagi pihak yang menghambat pelaksanaan kerja pers.

Modus operandi jalur ilegal terstruktur rapi, kapal kayu merapat di pesisir tersembunyi, muatan dipindahkan cepat dari mobil boks tertutup, kemudian dikirim ke berbagai wilayah tanpa pemeriksaan dan dokumen resmi.

Barang yang diduga keluar masuk meliputi rokok tanpa pita cukai, minuman beralkohol impor, beras, komoditas pangan, hingga alat elektronik dalam kardus. Semua barang dipindahkan dengan cepat untuk menghindari pantauan berbagai pihak.

Hingga kini, aparat seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Batam, Polresta Barelang, Polda Kepri (Krimsus) diminta segera menindak tegas pelaku penyelundupan ilegal di pelabuhan tikus Kampung Tua Telaga Punggur itu.

Sumber menegaskan, “Semua orang tau itu bukan pelabuhan resmi. Tapi aktivitasnya disana terus jalan. Bea Cukai, Polri, dan KSOP harus bertindak sebelum kerugian negara semakin besar.” Sebutnya.

Keberadaan IDA di lokasi dan koordinasinya menambah kompleksitas pengawasan. Sumber menambahkan, tanpa intervensi aparat, jalur ini terus menjadi celah penyelundupan yang mengancam penerimaan negara dari bea masuk dan cukai.

“Setiap hari, mereka lancar keluar masuk. Tidak ada yang menegur. Negara dirugikan besar kalau ini dibiarkan,” kata sumber.

Aparat Kepolisian terutama Krimsus Polda Kepri serta Bea Cukai agar segera melakukan penggerebekan dan penangkapan para pelaku penyelundupan di Kampung Tua Telaga Punggur. (Tim / Red)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar