-->

Iklan Atas Headline

BP Batam Dinilai Lalai, PT. Sri Indah Secara Masif Rusak Lingkungan, Reklamasi Pantai Serta Timbun Hutan Mangrove Secara Ilegal

Senin, 12 Januari 2026, 16:51 WIB Last Updated 2026-01-12T09:51:31Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Batam - asiadailytimes.com || Di tengah kewajiban pengawasan ketat kawasan pesisir oleh BP Batam dan Dinas terkait lainnya, aktivitas proyek yang dijalankan PT Sri Indah Barelang di Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, justru berjalan nyaris tanpa jejak administrasi yang jelas, BP Batam dan Aparat Hukum terkait lainnya didesak agar segera melakukan tindakan nyata tindak tegas PT Sri Indah. Senin (12/01/2026)


Penggalian lahan, penambangan pasir, penimbunan laut dan peeusakan serta penimbunan hutan mangrove hingga aktivitas cut and fill terpantau dilakukan hampir setiap hari. Di sisi lain, kehadiran BP Batam dan Aparat Hukum terkait lainnya di lokasi proyek nyaris tak terlihat.


Padahal, kawasan Teluk Mata Ikan merupakan wilayah pesisir strategis yang di dalamnya terdapat hutan bakau dan perairan laut yang secara hukum berada dalam perlindungan ketat oleh Negara dan Perintah Daerah.


Dalam pengakuan sebelumnya, koordinator proyek sempat menyatakan bahwa aktivitas tersebut sudah tidak lagi berjalan setelah ramai diberitakan. Klaim itu disampaikan untuk meredam sorotan publik, namun, hasil investigasi di lapangan menunjukkan kondisi sebaliknya. Hingga Senin (12/01/2026), aktivitas proyek masih berjalan.


Pantauan langsung pewarta menemukan penimbunan hutan bakau seluas kurang lebih satu hektare. Area bakau tersebut diratakan, lalu disambung dengan penimbunan laut di sekitarnya.


Material timbunan berasal dari bukit yang kini sedang digali. Tanah hasil galian digunakan untuk menutup bekas bakau dan perairan laut, kemudian diratakan agar sejajar dengan jalan di dalam kawasan proyek.


Seorang pekerja di lokasi mengaku tidak pernah menerima instruksi penghentian kegiatan. “Belum ada stop, Bang,” ujar pria yang mengaku berasal dari Lombok.



Secara hukum, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2014. Pasal 35 huruf a dan b secara tegas melarang penambangan dan penimbunan di wilayah pesisir yang dapat merusak ekosistem, termasuk hutan mangrove, tanpa izin dan kajian lingkungan.


Selain itu, Pasal 73 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan ekosistem pesisir dapat dikenakan sanksi pidana.


Penimbunan bakau juga berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 dan 99 terkait perusakan lingkungan hidup secara sengaja maupun karena kelalaian.


Mangrove sendiri merupakan ekosistem lindung yang memiliki fungsi vital sebagai penahan abrasi, penyerap karbon, serta habitat biota laut.


Sebelumnya, perwakilan BP Batam diketahui telah melakukan inspeksi mendadak ke lokasi proyek. Namun, hasil sidak tersebut hingga kini belum diikuti dengan langkah penghentian aktivitas di lapangan.


Li Claudia Chandra selaku Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam juga belum menyampaikan keterangan resmi terkait temuan terbaru penimbunan bakau dan laut tersebut.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan terbuka dari BP Batam maupun Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam mengenai status perizinan, sanksi, atau tindakan penegakan hukum atas aktivitas proyek itu.


Situasi ini kembali menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan negara dikawasan pesisir Batam. Ketika bakau ditimbun dan laut diuruk secara terbuka, namun aktivitas tetap berjalan, publik pun bertanya, di mana negara saat kawasan lindung dirusak ? (Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Internasional

+