-->

Iklan Atas Headline

Korupsi Pupuk Subsidi di Pelalawan Terbongkar, 15 Tersangka Diamankan, Negara Dirugikan Rp 34 Miliar

Rabu, 14 Januari 2026, 22:58 WIB Last Updated 2026-01-14T15:58:17Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Pelalawan, Riau – asiadailytimes.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pupuk subsidi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 34 miliar. Selasa (13/01/2026)


Dalam pengungkapan perkara tersebut, 15 orang ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan untuk menjalani proses hukum.


Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan menyampaikan, dari total 15 tersangka, 13 orang telah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru. Sementara itu, satu tersangka belum dilakukan penahanan karena alasan kesehatan, dan satu tersangka lainnya telah lebih dahulu ditahan dalam perkara yang sama.


Kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2019 hingga 2022 dan berkaitan dengan penyaluran pupuk subsidi di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Bunut, Kecamatan Pangkalan Kasai, dan Kecamatan Bandar Petalangan.


Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka yang terdiri dari pengecer pupuk dan penyuluh pertanian diduga melakukan berbagai penyimpangan, mulai dari mengubah data petani penerima, melakukan distribusi yang tidak jelas, hingga menyalurkan pupuk subsidi tidak sesuai sasaran. Akibat perbuatan tersebut, pupuk subsidi tidak diterima oleh petani yang berhak.


“Kami telah mengamankan alat bukti berupa keterangan saksi, saksi ahli, serta dokumen pendukung lainnya yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan kepada wartawan.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.


Kejaksaan menegaskan penyidikan masih terus berlanjut. Tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru, seiring dengan pendalaman peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.


“Kami berkomitmen untuk mengusut perkara ini hingga tuntas dan memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum,” tegasnya. (Panji)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Internasional

+