BREAKING NEWS

ABK Muda Umur 22 Tahun Dituntut Hukuman Mati Kasus 2 Ton Sabu, DPR Nilai Tak Adil Dan Salah Sasaran

Batam, Kepri || asiadailytimes.com – Kasus penyelundupan narkotika jenis sabu hampir dua ton yang melibatkan kapal tanker MT Sea Dragon Tarawa terus menuai sorotan publik. Salah satu terdakwa, Fandi Ramadhan (22), seorang anak buah kapal (ABK) yang baru tiga hari bekerja di atas kapal, justru menghadapi vonis hukuman mati, meski perannya dinilai bukan sebagai aktor utama.

Fandi diketahui direkrut sebagai kru geladak dengan tugas harian sebatas pekerjaan fisik di kapal. Namun, ketika aparat mengungkap muatan sabu dalam jumlah fantastis yang diduga berasal dari Phuket, Thailand, ia ikut terseret sebagai terdakwa dan dituntut hukuman maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Fandi tampak menangis saat membacakan nota pembelaan (Pleidoi). Ia bersumpah tidak mengetahui isi kardus-kardus besar yang berada di kapal dan menegaskan dirinya tidak pernah terlibat dalam jaringan narkotika internasional.

Namun demikian, majelis hakim tetap menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Fandi dan sejumlah terdakwa lainnya. Putusan tersebut memantik pertanyaan publik terkait asas keadilan dan proporsionalitas hukuman.

DPR RI Komisi III Angkat Bicara

Sorotan keras datang dari DPR RI, khususnya Komisi III yang membidangi hukum dan HAM. Anggota Komisi III, Rizki Faisal, menilai Fandi jelas bukan aktor dominan dalam perkara tersebut.

Menurutnya, menjatuhkan hukuman mati kepada kru rendahan justru mencederai rasa keadilan dan tidak menyentuh akar persoalan peredaran narkotika.

“Hukuman mati seharusnya menjadi upaya terakhir dan ditujukan kepada bandar besar atau pengendali jaringan, bukan kepada pekerja lapangan yang tidak memiliki kendali atas muatan kapal,” tegas Rizki.

Ia juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak berhenti pada “Pion”, sementara nahkoda kapal dan aktor intelektual di balik pengiriman narkotika skala besar justru belum terungkap secara terang.

Dinilai Tak Menyentuh Jaringan Besar

Sejumlah pengamat hukum dan pegiat HAM menilai kasus ini menunjukkan lemahnya pengungkapan rantai besar peredaran narkoba. Hukuman berat terhadap ABK dinilai tidak otomatis memutus jaringan internasional yang terorganisir dan memiliki sumber daya besar.

“Ini seperti mencabut sehelai daun untuk mematikan pohon beringin raksasa,” ujar seorang pemerhati hukum pidana. Menurutnya, selama otak kejahatan dan pemodal utama masih bebas, peredaran narkotika akan terus berlangsung.

Kasus Fandi Jadi Perhatian Nasional

Kasus Fandi Ramadhan kini menjadi perhatian nasional dan memicu perdebatan luas tentang penerapan hukuman mati dalam kasus narkotika, terutama terhadap terdakwa yang perannya dinilai terbatas. Publik mendesak aparat penegak hukum agar lebih transparan dan fokus membongkar jaringan besar, bukan sekadar mengejar vonis berat.

Perkara ini juga menjadi ujian bagi sistem peradilan pidana Indonesia, apakah benar-benar menegakkan keadilan substantif, atau sekadar menampilkan keberhasilan penindakan tanpa menyentuh dalang sesungguhnya. (Red)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar