Pekanbaru, asiadilytimes.com — Kantor Hukum Siahaan & Co., selaku kuasa hukum Tandi Suheli, resmi mengajukan laporan pengaduan kepada Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri pada Selasa (9/12/2025).
Laporan tersebut menyoroti dugaan ketidakprofesionalan, kelalaian, penyalahgunaan wewenang, hingga tindakan pembiaran yang diduga dilakukan oleh Dirreskrimum Polda Riau, Kasubdit II Ditreskrimum Polda Riau, serta penyidik yang menangani perkara klien mereka.
Kasus dugaan tindak pidana penggelapan dengan terlapor Muhammad Amin—yang dilaporkan sejak 13 Agustus 2018 melalui LP No. TBL/383/VIII/2018/SPKT/POLDA RIAU—hingga kini tak kunjung memiliki kepastian hukum.
“Kerugian klien kami mencapai Rp 3.512.500.000,” ujar perwakilan Kantor Hukum Siahaan & Co., Attorney At Law, dalam siaran pers yang disampaikan dari kantor mereka di Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Dari Putusan Dikesampingkan hingga DPO Tanpa Aksi. Kuasa hukum Tandi Suheli mengungkap sederet dugaan pelanggaran serius yang mereka nilai menghambat proses penegakan hukum :
1. Putusan Praperadilan Diabaikan. Pada 2021, Pengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan gugatan praperadilan (No. 10/Pen.Pid.Prap/2021/PN.Pbr). Putusan tersebut menegaskan bahwa penghentian penyidikan adalah batal demi hukum dan memerintahkan penyidik melanjutkan penyidikan. Namun, putusan bersifat condemnatoir itu diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya hingga kini.
2. Tersangka Berstatus DPO Namun Tak Ditangkap. Muhammad Amin telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2022 dan resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 28 Februari 2025. Anehnya, meski sudah berstatus buron selama delapan bulan, penyidik belum melakukan langkah nyata seperti penangkapan atau penggeledahan.
3. Dugaan Manipulasi Administrasi. Penyidik disebut menerbitkan dua dokumen SP2HP—A4-11 dan A4-12—dengan isi hampir identik. Kuasa hukum menilai hal ini sebagai indikasi nihilnya perkembangan penyidikan dan hanya bersifat seremonial administratif.
4. Hak Pelapor Diabaikan. Sejak 2018, pelapor disebut tidak pernah memperoleh kepastian hukum yang layak. Lambannya penanganan dianggap merugikan korban dan bertentangan dengan prinsip pelayanan kepolisian.
Tuntutan Kuasa Hukum : Evaluasi Total dan Sanksi Tegas.
Kuasa Hukum Tandi Suheli mendesak Kadiv Propam Polri untuk :
Memeriksa dan memproses Dirreskrimum Polda Riau, Kasubdit II, dan penyidik terkait dugaan ketidakprofesionalan serta pelanggaran disiplin dan kode etik. Menjatuhkan sanksi apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Memerintahkan Ditreskrimum Polda Riau untuk segera menangkap tersangka Muhammad Amin serta melanjutkan penyidikan sesuai amar putusan praperadilan, dengan supervisi langsung dari pimpinan.
“Sudah delapan tahun klien kami mencari keadilan. Pengadilan sudah memerintahkan penyidikan dilanjutkan, tapi yang terjadi justru pembiaran sistematis. Penetapan tersangka dan DPO itu bukan pajangan administrasi,” tegas Robi Mardiko, SH, salah satu kuasa hukum.
Ia menambahkan, “Kami meminta Propam Polri turun tangan untuk membongkar dugaan pelanggaran ini dan mengembalikan marwah institusi Polri.”
Dugaan Perlakuan Khusus Menguat. Kekecewaan pelapor semakin mendalam ketika melihat sejumlah kasus lain yang lebih baru justru dapat berjalan lebih cepat.
Perbedaan ritme penanganan ini memunculkan dugaan adanya perlakuan khusus, terlebih karena pelapor mengetahui bahwa anak terlapor Muhammad Amin merupakan seorang perwira Polri.
Kuasa hukum menegaskan bahwa asas equality before the law harus dijunjung tinggi, tidak boleh ada pihak yang kebal atau diistimewakan.
Harapan untuk Kapolda Riau. Pelapor berharap Kapolda Riau dapat turun langsung melakukan evaluasi menyeluruh agar tidak muncul kesan bahwa institusi besar seperti kepolisian memberikan ruang bagi perlakuan berbeda.
Transparansi dan kecepatan proses dianggap menjadi kunci meredam kecurigaan publik. Hingga berita ini dibuat, pihak Polda Riau belum memberikan keterangan resmi mengenai lambannya perkembangan kasus ini.
Publik kini menanti langkah konkret, apakah penyidikan akan kembali berjalan sesuai prosedur, atau malah makin menimbulkan pertanyaan—ada apa sebenarnya dengan penanganan kasus ini?
“Kami berharap atensi dan tindakan segera dari Kapolri dan Kadiv Propam demi tegaknya hukum serta kepastian bagi korban,” pungkas Robi Mardiko. (Red)




