Iklan

Aktivitas Ilegal Perusakan Lingkungan di Teluk Mata Ikan Disorot, Warga Dorong Dirkrimsus Polda Kepri Turun Tangan

Selasa, 30 Desember 2025, 21:40 WIB Last Updated 2025-12-30T16:00:23Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Batam - asiadailytimes.com | Aktivitas penggalian lahan yang disertai tambang pasir, penimbunan laut, serta kegiatan cut and fill diduga ilegal berlansung di kawasan Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Kegiatan itu terjadi tanpa transparansi perizinan dan memicu kekhawatiran serius terhadap kerusakan lingkungan pesisir. Selasa (30/12/25).


Penelusuran Pewarta di lapangan mendapati excavator dan dump truck aktif beroperasi mengeruk serta mengangkut material pasir dari daratan hingga kawasan pesisir.



Material hasil galian itu digunakan untuk menimbun laut dangkal sekaligus meratakan lahan, sehingga mengubah kontur alami kawasan Teluk Mata Ikan.


Di lokasi kegiatan, tidak ditemukan papan nama perusahaan, plang proyek, maupun informasi izin resmi. Padahal, aktivitas pertambangan, penimbunan laut, dan cut and fill merupakan kegiatan berisiko tinggi yang secara hukum wajib dilengkapi identitas pelaku usaha serta dasar perizinan yang jelas.


Menurut sumber lapangan, aktivitas penggalian lahan dan penimbunan laut itu disebut-sebut dilakukan oleh PT Sri Indah Barelang.



Namun demikian, hingga penelusuran dilakukan, tidak ditemukan keterangan terbuka di lapangan yang menunjukkan legalitas kegiatan maupun penanggung jawab resmi proyek.


Selain penimbunan laut, aktivitas cut and fill dilakukan dengan mengeruk bagian lahan tertentu lalu menimbunnya di area lain. Pola kerja itu berpotensi mengganggu sistem aliran air serta menurunkan daya dukung lingkungan pesisir.


Menurut sumber lapangan, perubahan kontur tanah akibat cut and fill mulai berdampak langsung pada pola aliran air di sekitar kawasan Teluk Mata Ikan. Jalur alami pembuangan air ke laut disebut tertutup timbunan sisa olahan material tanah.


“Sekarang aliran air tidak langsung ke laut. Air tertahan dan berputar di daratan,” ujarnya.


Dalam penelusuran lanjutan, Pewarta memperoleh informasi bahwa penggalian lahan itu diakui berada dalam kewenangan pemerintah daerah melalui BP Batam. Namun demikian, dokumen perizinan resmi tidak dapat ditemui di lapangan, baik izin cut and fill, izin tambang, maupun izin pemanfaatan ruang laut.


Dari sisi regulasi, aktivitas pertambangan pasir tanpa izin berpotensi bertentangan dengan ketentuan UU Minerba, sementara perubahan bentang alam tanpa dokumen lingkungan mengarah pada pelanggaran UU PPLH.


Adapun penimbunan laut yang tidak sesuai zonasi berpotensi melanggar UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.


Yang menjadi sorotan, lokasi aktivitas itu berada tidak jauh dari Markas Polda Kepulauan Riau. Publik pun mendorong Dirkrimsus Polda Kepri segera turun tangan mengusut dugaan multi pelanggaran, termasuk menelusuri pihak-pihak yang disebut-sebut terlibat, guna memastikan kepastian hukum dan perlindungan lingkungan.(Tim)

Komentar

Tampilkan

Terkini