Batam - asiadailytimes.com | Proyek yang dijalankan PT. Sri Indah Barelang di kawasan pesisir laut Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, ditengarai ilegal dan memunculkan dugaan multi pelanggaran. Jum'at (02/01/2026)
Aktivitas perusahaan, mulai dari penggalian / pemotongan lahan, tambang pasir, penimbunan laut, hingga cut and fill, berlangsung masif hampir setiap hari tanpa izin yang jelas.
Pantauan di lapangan memperlihatkan alat berat seperti Excavator dan Dum Truck milik perusahaan beroperasi tanpa plang resmi dan dokumen perizinan yang dapat diverifikasi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius atas dasar apa PT Sri Indah Barelang menjalankan kegiatan berhari-hari tanpa hambatan ?
Beberapa sumber menyebut proyek bahkan mengatasnamakan BP Batam untuk membangun kesan legalitas, meski klaim tersebut tidak didukung bukti yang sah. Situasi ini membuka pertanyaan lebih luas soal efektivitas pengawasan di kawasan strategis Batam.
Dampak lingkungan mulai terlihat nyata. Penimbunan laut dan pembukaan lahan yang dilakukan perusahaan memicu sedimentasi, meningkatkan kekeruhan air, dan mengganggu habitat biota laut. Tanpa pengendalian tegas, risiko ekologis bisa berlanjut dan berdampak jangka panjang.
Debu beterbangan dijalan akibat aktivitas alat berat menurunkan kualitas udara di sekitar lokasi, namun langkah pengendalian dampak lingkungan dari proyek belum tampak.
Situasi ini menguatkan dugaan pembiaran berlapis, di mana pengawasan oleh BP Batam, pengendalian lingkungan oleh DLH Kota Batam, dan respons aparat hukum belum berjalan efektif. Posisi proyek yang tidak jauh dari Markas Besar Polda Kepri menambah pertanyaan soal koordinasi pengawasan lintas instansi.
Publik kini menyoroti peran BP Batam sebagai otoritas pengelola kawasan strategis. Sebagai lembaga yang berwenang menertibkan dan mengevaluasi aktivitas di pesisir laut, BP Batam dinilai harus segera memberi klarifikasi dan mengambil langkah pengawasan tegas terhadap PT Sri Indah Barelang.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi tata kelola pesisir laut Batam. Jika pengawasan terus lemah, kerusakan ekologis yang ditimbulkan proyek bisa bersifat permanen.
Selain risiko lingkungan, proyek PT Sri Indah Barelang juga mencerminkan potensi kegagalan sistem pengawasan negara terhadap ruang laut strategis. Publik menuntut tindakan transparan dan tegas dari BP Batam, DLH Kota Batam, serta aparat hukum untuk menghentikan potensi kerusakan lebih luas. (Tim)