Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Klarifikasi Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan di Sungai Beduk

Jumat, 26 Desember 2025 | 17:18 WIB Last Updated 2025-12-26T10:19:03Z

Batam – asiadailytimes.com | Polsek Sungai Beduk memberikan klarifikasi terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di kawasan Pancur Tower I, Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.


Polisi menegaskan bahwa seluruh proses hukum dalam perkara tersebut dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Kanit Reskrim Polsek Sungai Beduk Iptu Shelin Angelina menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di depan rumah warga di Pancur Tower I.


Kejadian bermula dari perselisihan antarwarga yang kemudian berkembang menjadi dugaan penganiayaan.


Dalam penanganannya, polisi menerima dua laporan dari pihak yang berbeda. Kedua laporan tersebut ditangani secara terpisah berdasarkan fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.


Pada laporan pertama, korban berinisial MW (25) melaporkan dugaan penganiayaan dan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan terlapor FL (30) dan RL (27).


Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan FL dan RL sebagai tersangka.


Sementara itu, pada laporan kedua, korban berinisial FL (30) melaporkan dugaan penganiayaan dengan terlapor MW (25) yang terjadi di waktu dan lokasi yang sama.


Polisi juga telah menempuh upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021.


Mediasi dilakukan beberapa kali, namun tidak tercapai kesepakatan antara para pihak.


Berdasarkan hasil gelar perkara serta terpenuhinya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan MW (25) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.


Polsek Sungai Beduk menegaskan penegakan hukum dilakukan tanpa keberpihakan dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.


Masyarakat diimbau untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. (Wan)

×
Berita Terbaru Update