masukkan script iklan disini
Batam, Kepri || asiadailytimes.com — Aktivitas tambang pasir ilegal yang diduga milik seorang pria bernama Yunus di Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam kian brutal dan terang-terangan. Kegiatan tersebut tidak hanya merusak lingkungan secara masif, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa, seolah-olah kegiatan ilegal itu berjalan tanpa tersentuh hukum. Rabu (04/02/2026)
Pantauan di lapangan menunjukkan, penambangan dilakukan menggunakan dua unit mesin penyemprot air bertekanan tinggi yang diarahkan langsung ke struktur tanah. Metode ini menyebabkan pengikisan tanah secara ekstrem, hingga membentuk jurang-jurang yang sangat dalam dengan kontur lereng curam dan tanah yang sudah labil. Kondisi tersebut sangat berbahaya bagi para pekerja maupun masyarakat yang melintas di sekitar lokasi.
Tanah yang semula padat kini berubah menjadi lumpur lembek, mudah amblas, dan berpotensi longsor sewaktu-waktu. Ironisnya, aktivitas berisiko tinggi ini tetap berlangsung tanpa standar keselamatan, tanpa pengamanan lokasi, dan tanpa tanggung jawab lingkungan.
Yang lebih memprihatinkan, kegiatan tambang pasir tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin pertambangan maupun izin galian C, sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta aturan turunan lainnya. Dengan kata lain, aktivitas ini merupakan pelanggaran hukum berat secara terang-terangan.
Namun hingga kini, tambang pasir ilegal tersebut masih beroperasi bebas. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat,
Mengapa aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam nyawa ini dibiarkan ?
Di mana peran Aparat Penegak Hukum dan Instansi terkait lainnya ?
Dampak dari aktivitas ilegal ini tidak hanya berhenti pada kerusakan lahan. Pencemaran lingkungan, perubahan bentang alam secara paksa, serta potensi kerusakan ekosistem menjadi warisan buruk yang akan ditanggung masyarakat sekitar dalam jangka panjang.
Warga setempat mengaku resah dan khawatir. Selain takut terjadi kecelakaan atau longsor, mereka menilai pembiaran terhadap tambang pasir ilegal ini mencederai rasa keadilan dan wibawa hukum di Kota Batam.
Atas dasar itu, masyarakat mendesak Kapolda Kepri dan jajaran Polda Kepri untuk segera turun langsung ke lokasi, melakukan penindakan tegas, menutup aktivitas tambang pasir ilegal tersebut, serta mengusut pihak-pihak yang terlibat hingga ke akar-akarnya.
Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi harga mati, agar tidak muncul kesan bahwa pelaku tambang ilegal kebal hukum.
Jika aparat tetap diam, maka jurang-jurang maut di Sambau akan menjadi saksi bisu kegagalan Polda Kepri, DLH Kota Batam serta BP Batam dalam melindungi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat Batam. (Tim/Red)