-->

Iklan Atas Headline

Arena Judi Jakpot "Exist Top Game" Dikawasan Top 100 Tembesi Aman Tak Tersentuh Hukum, Kinerja Polsek Sagulung Dipertanyakan

Senin, 02 Februari 2026, 22:37 WIB Last Updated 2026-02-02T15:37:27Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Batam, Kepri || asiadailytimes.com – Sebuah lokasi yang diduga kuat sebagai arena perjudian berkedok permainan elektronik kembali menjadi sorotan publik. Tempat yang dikenal dengan nama "Exist Top Game" ini berlokasi di kawasan Ruko Top 100 Tembesi, tepatnya di Ruko Tembesi Centre Blok H1 Nomor 11, masuk di Wilayah Hukum Polsek Sagulung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, Exist Top Game yang kerap disebut “Jackpot”, istilah yang merujuk pada praktik perjudian terselubung. Di dalam lokasi tersebut tersedia berbagai jenis mesin yang diduga digunakan untuk aktivitas judi, seperti Mesin Tembak Ikan, Mesin Slot, Mesin Poker, serta sejumlah mesin permainan lainnya yang disinyalir mengandung unsur taruhan.

Lokasi ini disebut-sebut memiliki penanggung jawab atas nama Geboy. Aktivitas di lokasi tersebut dilaporkan berlangsung cukup terbuka, sehingga menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait pengawasan dan penindakan aparat penegak hukum setempat.

Perjudian memiliki dampak negatif yang serius terhadap kehidupan sosial masyarakat. Selain berpotensi merusak perekonomian keluarga, praktik judi juga kerap menjadi pintu masuk bagi berbagai tindak kriminal lain, seperti pencurian, penipuan, hingga konflik rumah tangga. Tak sedikit warga yang terjerat hutang, kehilangan pekerjaan, bahkan mengalami tekanan psikologis akibat kecanduan judi.

Keberadaan arena perjudian yang dekat dengan permukiman dinilai dapat merusak moral generasi muda serta menciptakan lingkungan yang tidak sehat. Oleh karena itu, masyarakat menilai praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan tumbuh dan berkembang tanpa penindakan tegas.

Praktik perjudian di Indonesia secara tegas dilarang oleh undang-undang. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 303 KUHP dan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang menyatakan bahwa segala bentuk perjudian adalah tindak pidana dan dapat dikenai sanksi hukum, baik bagi penyelenggara maupun pemainnya.

Dengan dasar hukum yang sudah sangat jelas tersebut, masyarakat mempertanyakan mengapa lokasi yang diduga kuat sebagai arena perjudian ini masih dapat beroperasi tanpa hambatan.

Keberadaan Exist Top Game yang diduga bebas beroperasi di wilayah hukum Polsek Sagulung memunculkan dugaan pembiaran oleh Polsek Sagulung. Warga berharap aparat kepolisian tidak menutup mata dan segera melakukan penyelidikan serta penindakan sesuai hukum yang berlaku.

“Jika benar ada praktik perjudian, seharusnya aparat segera bertindak. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Polsek Sagulung dan jajaran kepolisian di atasnya untuk membuktikan komitmen dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, khususnya perjudian, demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan bermoral. (Tim)
Komentar

Tampilkan

Terkini

Internasional

+