masukkan script iklan disini
Batam || asiadaliytimes.com - Apa yang terjadi di pesisir Teluk Mata Ikan, Kel. Sambau, Kec. Nongsa, Kota Batam, multi pelanggaran. Ini adalah pembangkangan terbuka terhadap hukum lingkungan, yang berlangsung di depan mata negara.
PT Sri Indah Barelang tetap menjalankan aktivitas fisik meski belum mengantongi izin pemanfaatan lahan sebagaimana telah ditegaskan BP Batam. Fakta hukumnya terang tanpa izin, seluruh kegiatan tersebut ilegal. Tidak ada tafsir lain. Tidak ada ruang kompromi.
Namun yang terlihat pada Kamis (29/01/2026), di lapangan justru sebaliknya. Aktivitas berjalan mulus, pembangunan terus dikebut, bahkan telah memasuki tahap awal pengaspalan.
Pengakuan pekerja di lokasi menegaskan bahwa penghentian hanya bersifat sementara sekadar formalitas sebelum aktivitas kembali dilanjutkan.
“Pekerjaan masih jalan bang. Sempat terhenti selama satu Minggu bang, Sekarang sudah masuk tahap lapisan awal pengaspalan, pakai kerikil seperti yang tengah kita lakukan,” ujarnya kepada pewarta dengan santai.
Di titik ini, persoalan tidak lagi berhenti pada perusahaan. Masalahnya telah bergeser menjadi kegagalan penegakan hukum. Ketika aturan dilanggar secara terang-terangan tanpa konsekuensi, maka yang runtuh bukan hanya ekosistem pesisir, tetapi juga otoritas negara.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 telah memberi rambu yang sangat jelas. Kegiatan usaha tanpa izin lingkungan adalah tindak pidana, dengan ancaman penjara dan denda miliaran rupiah. Jika aturan sejelas ini tak mampu menghentikan satu aktivitas ilegal di satu titik pesisir, lalu apa makna hukum itu sendiri?
Pembiaran semacam ini adalah sinyal berbahaya. Ia memberi pesan bahwa hukum dapat dinegosiasikan, bahwa izin dapat dikejar belakangan, dan bahwa pelanggaran cukup “dibiarkan” hingga menjadi fakta di lapangan.
Di sinilah peringatan keras harus disampaikan. Aparat penegak hukum, khususnya Polda Kepri, tidak bisa terus berdiri di posisi penonton. Kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana lingkungan bukan sekadar atribut institusi, melainkan mandat konstitusional.
Jika aktivitas ilegal ini terus dibiarkan, maka yang terjadi bukan lagi kelalaian, melainkan pembiaran sistemik. Dan pembiaran sistemik adalah bentuk lain dari kegagalan negara menjalankan fungsi dasarnya, menegakkan hukum.
Negara tidak boleh kalah oleh alat berat. Hukum tidak boleh tunduk pada aspal dan kerikil. Jika pelanggaran di Teluk Mata Ikan dibiarkan berlarut, maka preseden buruk telah tercipta bahwa hukum lingkungan di Batam cukup ditulis, tetapi tidak perlu ditegakkan.(Red)