BREAKING NEWS

Lanjutan Sidang Putusan Kasus Sabu 2 Ton Di PN Batam, Tiga Terdakwa Divonis 15 Tahun Hingga Seumur Hidup

Batam, Kepri || asiadailytimes.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 2 ton, Senin (9/3/2026).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini melengkapi seluruh proses persidangan terhadap enam terdakwa yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika berskala besar tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui siaran pers Nomor: PR-13/L.10.3/Kph.3/03/2026 menyampaikan bahwa tiga terdakwa yang menjalani sidang putusan hari ini adalah Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, dan Hasiholan Samosir. Perkara ketiganya sebelumnya ditangani melalui mekanisme penuntutan secara terpisah.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan dakwaan primair dari Penuntut Umum.

Atas perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis berbeda kepada masing-masing terdakwa. Terdakwa Leo Chandra Samosir dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun, sementara dua terdakwa lainnya, yakni Richard Halomoan Tambunan dan Hasiholan Samosir, masing-masing dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Putusan tersebut melengkapi vonis yang sebelumnya telah dijatuhkan kepada tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama, yaitu Fandi Ramadhan, Teerapong Lekpradub (Warga Negara Asing), dan Weerapat Phongwan alias Mr. Pong (Warga Negara Asing).

Dengan demikian, seluruh enam terdakwa dalam perkara penyelundupan sabu seberat 2 ton tersebut telah diputus oleh Majelis Hakim pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Batam.

Meski demikian, pihak Penuntut Umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya atas putusan tersebut.

“Penuntut umum menghormati putusan Majelis Hakim dalam perkara ini. Namun terhadap amar putusan yang dibacakan hari ini, penuntut menyatakan pikir-pikir,” demikian keterangan resmi dari Kejaksaan.

Sebelumnya, dalam surat tuntutan yang dibacakan di persidangan, jaksa menuntut pidana mati terhadap ketiga terdakwa tersebut. Keputusan sikap hukum selanjutnya akan ditentukan setelah jaksa menerima salinan lengkap putusan dari Pengadilan Negeri Batam.

Proses tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 277 ayat (2) KUHAP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yang memberikan waktu kepada penuntut umum untuk menentukan langkah hukum setelah menerima salinan resmi putusan pengadilan.

Kasus penyelundupan sabu dengan barang bukti mencapai 2 ton ini menjadi salah satu perkara narkotika terbesar yang pernah ditangani aparat penegak hukum di wilayah Kepulauan Riau, sekaligus menyoroti kuatnya jaringan peredaran narkotika lintas negara yang memanfaatkan jalur perairan internasional di kawasan tersebut. (Red)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar