-->

Iklan Atas Headline

Wartawan Kecam Oknum Jaksa Diduga Halangi Peliputan di PN Pekanbaru

Jumat, 30 Januari 2026, 17:19 WIB Last Updated 2026-01-30T10:19:23Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Pekanbaru, Riau || asiadailytimes.com – Wartawan profesional Ansori mengecam keras dugaan tindakan penghalang-halangan kerja jurnalistik yang dilakukan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau di kawasan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (27/1/2026).

Ansori, yang merupakan pimpinan media lidikriau.com dan beritalintasindonesia.id, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin konstitusi dan undang-undang.

“Perbuatan oknum JPU tersebut keliru dan mencederai kemerdekaan pers di era reformasi. Wartawan memiliki hak konstitusional untuk mencari dan menyebarluaskan informasi,” tegas Ansori kepada awak media.

Peristiwa itu terjadi usai sidang perkara Jekson Sihombing di PN Pekanbaru. Ansori mengaku datang meliput atas undangan aktivis Lansen Yunus. Setelah persidangan selesai, Ansori terlebih dahulu meminta izin kepada petugas penjaga tahanan dan kepada terdakwa untuk melakukan wawancara, yang saat itu diizinkan.

Namun saat wawancara baru dimulai di area ruang tunggu depan sel tahanan (di luar ruang sidang), seorang oknum JPU tiba-tiba menghampiri dan diduga merampas serta menepis tangan wartawan, termasuk mengambil telepon genggam yang digunakan untuk merekam.

“Padahal saya sudah menunjukkan KTA pers dan menjelaskan bahwa peliputan dilakukan di luar ruang sidang. Namun oknum JPU justru bersikap arogan, mengejek, dan memperlakukan wartawan secara tidak pantas,” ungkap Ansori.

Akibat perlakuan tersebut, sejumlah jurnalis memilih menghentikan peliputan dan keluar dari area pengadilan bersama penasihat hukum terdakwa, Padil, S.H., M.H., untuk menghindari eskalasi.
Ansori menegaskan, tindakan tersebut melanggar Pasal 28F UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1) yang menjamin kemerdekaan pers.

Ia juga merujuk Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

“Kebebasan pers mencakup hak mengambil gambar dan merekam di ruang publik, termasuk kawasan pengadilan, selama tidak mengganggu jalannya persidangan,” jelasnya.

Desakan Sanksi dan Evaluasi
Atas kejadian tersebut, Ansori mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr. Sutikno, S.H., M.H., untuk mengambil langkah tegas, antara lain :
1. Memeriksa oknum JPU yang diduga menghalangi kerja jurnalistik.
2. Menjatuhkan sanksi disiplin sesuai peraturan yang berlaku.
3. Melakukan sosialisasi kebebasan pers kepada seluruh jajaran Kejati dan Kejari se-Riau.

“Langkah tegas penting agar kejadian serupa tidak terulang dan untuk menjaga kepercayaan pers terhadap institusi Kejaksaan,” pungkas Ansori. (Panji)
Komentar

Tampilkan

Terkini

Internasional

+