masukkan script iklan disini
Indragiri Hulu, Riau || asiadailytimes.com – Jajaran Polsek Batang Gansal, Polres Indragiri Hulu (Inhu), berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menjadikan wilayah Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, sebagai lokasi transaksi. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial MS alias Sanggam berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 1,32 gram bruto.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, S.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Informasi tersebut diterima Kapolsek Batang Gansal IPTU Agus Ferinaldi, S.Sos., M.H. pada Jumat, 30 Januari 2026, yang menyebutkan adanya seorang pria yang kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Siambul.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Khairul Umam, S.H. beserta tim untuk melakukan penyelidikan secara intensif,” ujar AIPTU Misran.
Puncaknya, pada Selasa malam, 3 Februari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB, tim Polsek Batang Gansal bergerak menuju lokasi yang dicurigai. Saat melintas di jalan poros RT/RW 009/005 Desa Siambul, petugas mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri informasi sedang mengendarai sepeda motor. Petugas kemudian melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan satu bungkus rokok merek Slava yang sempat dibuang oleh tersangka. Setelah diperiksa, di dalam bungkus rokok tersebut ditemukan dua plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus timah rokok berwarna ungu.
Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang pria yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Diketahui, tersangka MS alias Sanggam, pria kelahiran Medan tahun 1994, merupakan warga Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal. Dari hasil pemeriksaan, tersangka berperan sebagai pengedar dan dinyatakan positif mengandung Methamphetamine berdasarkan hasil tes urine.
Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa dua lembar rumah rokok warna ungu, satu unit handphone warna biru, serta satu unit sepeda motor warna hitam tanpa nomor polisi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) jo Pasal 610 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Batang Gansal untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Indragiri Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat desa serta mengajak masyarakat agar aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap bersih dari penyalahgunaan narkotika. (Panji)