masukkan script iklan disini
Inhu, Riau || asiadailytimes.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelayang berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam waktu berdekatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, S.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sungai Kuning Binio, Kecamatan Kelayang.
“Berdasarkan laporan masyarakat, personel Polsek Kelayang yang dipimpin Kanit Reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti,” ujar AIPTU Misran, Sabtu (31/1/2026).
Pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 00.15 WIB, di Jalan G393+9F, Desa Sungai Kuning Binio, Kabupaten Indragiri Hulu. Polisi mengamankan seorang pria berinisial DM alias Anton (39), berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Kabupaten Inhu.
Dari tangan Anton, petugas menemukan satu paket kecil plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,22 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam karung berisi pasir yang berada di depan rumah pelaku. Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit handphone warna biru serta tutup botol bekas racun rumput yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu.
Kepada petugas, Anton mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial WA alias Bowok.
Tak berselang lama, sekitar pukul 01.30 WIB di hari yang sama, petugas kembali bergerak melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pemasok sabu tersebut. Pelaku WA alias Bowok (47), seorang wiraswasta, diamankan di Jalan Pasar Peranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu.
Dari hasil penggeledahan di rumah Bowok, polisi menemukan 13 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor total 3,83 gram. Barang bukti tersebut disimpan di dalam kotak rokok dan diselipkan di saku jaket warna hijau. Selain itu, turut diamankan handphone warna hitam, plastik klip kosong, kertas pembungkus, serta sejumlah barang pendukung lainnya.
“Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kelayang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu,” tegas AIPTU Misran.
Polres Inhu juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika. Langkah tersebut dinilai penting demi menjaga keamanan lingkungan serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (Panji)