-->

Iklan Atas Headline

Polsek Seberida Ungkap Kasus Narkotika, Dua Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti Sabu 0,88 Gram

Sabtu, 31 Januari 2026, 22:21 WIB Last Updated 2026-01-31T15:21:36Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Indragiri Hulu, Riau || asiadailytimes.com – Jajaran Polsek Seberida, Polres Indragiri Hulu (Inhu), berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 0,88 gram. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah hukum Polsek Seberida.

Kapolsek Seberida, Kompol Handono Sujaryanto, S.Sos., M.H., melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah atas maraknya dugaan transaksi narkotika di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Seberida langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Adam Malik bersama tim Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Hasilnya, pada Rabu dini hari, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A. Rio Fimmiyunt di kawasan SPBU Berapit, Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai.

“Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh pihak RT setempat, petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok dan dibungkus menggunakan timah rokok,” ungkap Kapolsek Seberida.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka A. Rio Fimmiyunt mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari Susilo, warga Desa Tani Makmur, Kecamatan Seberida. Berdasarkan pengakuan itu, tim Unit Reskrim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka Susilo di kediamannya.

Dalam penggeledahan di rumah tersangka kedua, petugas kembali menemukan barang bukti berupa satu buah bong dan satu buah kaca pirek yang diduga kuat digunakan sebagai alat untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya dua unit handphone, kotak rokok, timah rokok, serta alat hisap sabu. Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Seberida guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal pidana lain yang relevan sesuai dengan hasil penyidikan.

Kapolsek Seberida menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi menjaga keamanan, ketertiban, dan masa depan generasi muda dari bahaya narkoba. (Panji)
Komentar

Tampilkan

Terkini

Internasional

+