Perawang, Siak – asiadailytimes.com | Wibawa penegakan hukum di Kabupaten Siak kembali dipertanyakan. Tempat Hiburan Malam (THM) Black Sweet alias Gedung Putih di Perawang, Kecamatan Tualang, yang sebelumnya telah disegel dan ditutup oleh Satpol PP, kini kembali beroperasi secara bebas tanpa kejelasan hukum.
Lebih mengejutkan lagi, pihak Kecamatan Tualang mengaku tidak pernah menerima laporan ataupun pemberitahuan resmi dari pengelola THM tersebut terkait dibukanya kembali operasional tempat hiburan malam itu.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Camat Tualang, Mursal, S.Sos, saat dimintai tanggapan oleh awak media ini.
“Iya, seharusnya setelah disegel kemarin, kalau memang mau buka kembali, mereka melaporkan ke saya bahwa izin mereka sudah selesai. Namun hingga saat ini tidak ada pemberitahuan ke pihak kecamatan,” tegas Camat Tualang.
Tidak hanya itu, Camat Tualang juga membenarkan bahwa keluhan masyarakat terkait beroperasinya kembali THM Black Sweet sudah masuk ke pihak kecamatan.
“Sudah ada juga masyarakat yang melaporkan ke saya terkait THM ini,” tambahnya.
Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa operasional kembali THM Black Sweet dilakukan tanpa prosedur dan koordinasi resmi, sekaligus menimbulkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan dan penegakan Perda oleh Satpol PP Kabupaten Siak.
Hingga berita ini diterbitkan, Satpol PP Kabupaten Siak masih memilih bungkam. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media tidak mendapatkan respons. Tidak ada klarifikasi, tidak ada penjelasan dasar hukum, dan tidak ada transparansi kepada publik.
Sikap diam tersebut memicu dugaan kuat adanya pembiaran, bahkan indikasi perlindungan oknum terhadap pengelola THM yang jelas-jelas pernah ditindak dan disegel.
Publik pun mempertanyakan, bagaimana mungkin sebuah THM yang telah disegel dapat kembali beroperasi tanpa pemberitahuan ke kecamatan, sementara aparat penegak Perda seolah menutup mata.
Kondisi di lapangan menunjukkan aktivitas Black Sweet kembali normal. Pengunjung berdatangan, hiburan malam berjalan, dan tidak terlihat adanya segel atau pengawasan lanjutan. Fakta ini menimbulkan kesan bahwa penutupan sebelumnya hanya formalitas belaka, tanpa komitmen penegakan hukum yang nyata.
Jika benar izin belum dilengkapi dan tidak ada laporan resmi, maka operasional THM Black Sweet diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Siak, yang mengatur perizinan, ketertiban umum, dan usaha hiburan malam.
Masyarakat kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak hanya menindak pengelola THM, tetapi juga memeriksa dugaan keterlibatan oknum aparat yang membiarkan atau melindungi aktivitas ilegal tersebut.
Desakan publik terhadap Izin dan dibukanya kembali THM Black Sweet mencakup :
Pembukaan dokumen izin THM Black Sweet secara transparan
Evaluasi dan pemeriksaan internal Satpol PP
Penindakan tegas tanpa tebang pilih
Penutupan permanen jika terbukti melanggar
Kasus THM Black Sweet Perawang kini menjadi ujian serius bagi wibawa Pemerintah Kabupaten Siak.
Ketika camat sebagai pimpinan wilayah mengaku tidak tahu-menahu, sementara Satpol PP bungkam dan THM tetap beroperasi, maka publik berhak bertanya, siapa sebenarnya yang memberi lampu hijau ? Jika hukum bisa dinegosiasikan, maka keadilan hanya akan menjadi jargon kosong. (Jufriadi/Tim)



