KPK Amankan Uang Rupiah dan Dolar Singapura Saat Geledah Rumah Dinas Bupati Inhu
Indragiri Hulu, Riau – asiadailytimes.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura saat melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait penambahan anggaran di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Penggeledahan dilakukan di rumah dinas Bupati Inhu, Ade Agus Hartanto, dan merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan penambahan anggaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah I hingga VI pada Dinas PUPR, PKPP, Tahun Anggaran 2025. Anggaran tersebut diketahui berkaitan dengan proyek pembangunan dan peningkatan jalan serta jembatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK tersebut.
“Benar, tim KPK telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Indragiri Hulu. Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura, serta beberapa dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik,” ujar Budi Prasetyo, Senin (22/12/2025).
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 3 November 2025, dan menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka utama.
Abdul Wahid diduga berperan dalam praktik pemerasan terkait pengurusan dan penambahan anggaran proyek infrastruktur jalan dan jembatan di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan beberapa pihak lain sebagai tersangka, di antaranya tenaga ahli Gubernur Riau, serta pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan. Nama-nama yang turut ditetapkan sebagai tersangka antara lain M. Arif Setiawan dan Dani M. Nur.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, peran pihak-pihak lain, serta memastikan pertanggungjawaban hukum seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. (Panji)