Batam – asiadailytimes.com | Lemahnya pengawasan Pemerintah Kota Batam kembali menjadi sorotan. Seorang oknum pengusaha penampungan besi scrap yang diduga ilegal di kawasan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, disinyalir menggunakan LPG bersubsidi untuk menunjang kegiatan usahanya. Lokasi usaha tersebut berada di samping PT Nippon Steel, Tanjung Uncang. (23/12/2025)
Berdasarkan pantauan di lapangan, gudang penampungan limbah besi tersebut diduga tidak mengantongi izin usaha. Hal itu diperkuat dengan tidak ditemukannya plang nama perusahaan serta berdirinya bangunan yang berada di atas ROW jalan. Ironisnya, hingga kini tidak terlihat adanya tindakan dari instansi terkait di lingkungan Pemko Batam, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Disperindag, maupun Satpol PP.
Usaha yang diduga milik Sulben Sirait alias Anista Baban ini bukan kali pertama menuai sorotan. Pada tahun 2024 lalu, yang bersangkutan sempat tersandung kasus hukum sebagai penadah tembaga curian. Namun, dugaan pelanggaran kembali terjadi seolah tanpa efek jera.
Tidak hanya persoalan perizinan bangunan dan usaha, pengelolaan limbah yang diduga masuk kategori Limbah B3 juga disinyalir tidak mengantongi izin resmi. Parahnya lagi, dalam aktivitas pemotongan besi scrap, usaha tersebut diduga menggunakan LPG bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait fungsi pengawasan pemerintah daerah.
Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Sulben Sirait melalui pesan WhatsApp. Dalam pesan tersebut, redaksi mengajukan sejumlah pertanyaan, di antaranya:
1. Apakah benar usaha menggunakan LPG subsidi untuk kegiatan pemotongan besi?
2. Apakah usaha memiliki izin resmi pengelolaan limbah, termasuk penampungan besi scrap dan tembaga?
3. Apakah besi scrap yang dibeli dilengkapi dengan dokumen resmi dalam setiap transaksi?
Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Dr. Herman Rozie, S.STP., M.Si., juga telah dikonfirmasi awak media pada Selasa (23/12/2025) melalui WhatsApp. Meski pesan telah terbaca, tidak ada jawaban atau klarifikasi yang diberikan hingga berita ini diterbitkan.
Hal serupa terjadi pada pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam. Upaya konfirmasi terkait dugaan penggunaan LPG subsidi untuk aktivitas usaha pemotongan besi scrap juga tidak mendapat respons.
Minimnya respons dari para pemangku kebijakan ini menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran terhadap praktik usaha ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Aparat penegak hukum (APH) serta Pemerintah Kota Batam diharapkan segera turun tangan dan melakukan penindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. (Metio) Bersambung



