Batam – asiadailytimes.com || Aktivitas penambangan pasir liar dan pengerukan tanah ilegal yang diduga berlangsung di Kampung Becek, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, menuai sorotan serius berbagai pihak. Kegiatan yang berada di sekitar kebun milik warga itu disebut sebut sudah berlangsung sejak lama dan menimbulkan dampak lingkungan yang cukup parah. Sabtu (17/01/2026).
Pantauan Asia Daily Times di lokasi menunjukkan adanya lubang galian berukuran besar serta genangan lumpur sisa pencucian tanah bercampur pasir yang menggenangi area sangat luas. Lumpur berwarna kuning kemerahan tersebut terlihat menyebar di hampir seluruh lahan yang dijadikan lokasi penambangan, bahkan mengalir langsung hingga ke bibir pantai dan laut.
Kondisi tersebut mengindikasikan telah terjadinya pencemaran lingkungan yang cukup serius, khususnya di wilayah pesisir sekitar lokasi kegiatan. Air laut di sekitar area penambangan tampak keruh dan tercemar lumpur, yang diduga kuat berasal dari aktivitas penambangan pasir ilegal tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, lokasi penambangan berada cukup jauh masuk ke area kebun warga, sehingga relatif sulit terpantau oleh aparat berwenang. Namun dengan demikian, tidak tertutup kemungkinan aktivitas tersebut telah diketahui pihak terkait. Bahkan, beredar dugaan adanya praktik pembiaran yang disinyalir melibatkan “uang diam” agar kegiatan ilegal tersebut terus berjalan tanpa hambatan.
Aktivitas penambangan pasir liar dan pengerukan tanah ini disebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama dan semakin meluas, sehingga memperparah kerusakan lingkungan di sekitar lokasi.
Lebih memprihatinkan, beredar informasi bahwa kegiatan ilegal tersebut diduga dikendalikan oleh seorang oknum anggota TNI yang bertugas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) di wilayah Nongsa. Oknum tersebut disebut-sebut tidak hanya mengetahui, namun diduga turut mengendalikan aktivitas pengerukan tanah dan penambangan pasir ilegal di lokasi tersebut.
Apabila dugaan ini terbukti, maka tindakan tersebut dinilai telah mencederai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Babinsa sebagai aparat teritorial yang seharusnya menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan di wilayah binaannya.
Oleh karena itu, persoalan ini dinilai memerlukan perhatian serius dari Komando Distrik Militer (Kodim) 0316/Batam untuk melakukan penelusuran dan evaluasi terhadap kinerja anggotanya yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Sementara itu, sebagai pelaksana kegiatan di lapangan, disebut-sebut seorang warga sipil bernama Yudha. Ia diduga menjadi motor penggerak aktivitas penambangan pasir ilegal tersebut, dengan peran aktif dalam operasional di lokasi, selain dugaan keterlibatan oknum Babinsa.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kodim 0316/Batam maupun aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut. Redaksi Asia Daily Times masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna mendapatkan informasi lebih lanjut. (Tim/Red)