-->

Iklan Atas Headline

Lapor Kapolda Kepri, Sabung Ayam Bebas Beroperasi di Cempedak Sagulung, Hukum Mandul Atau Ada Yang Membekingi

Minggu, 18 Januari 2026, 01:19 WIB Last Updated 2026-01-17T18:23:30Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Diduga Kebal Hukum! Arena Judi Sabung Ayam di Sungai Binti Sagulung Beroperasi Terang-Terangan, Warga Pertanyakan Nyali Aparat Untuk Menangkap Para Pelaku


Batam – asiadailytimes.com || Dugaan praktik perjudian sabung ayam bertarif jutaan rupiah di kawasan Cempedak, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, memantik tanda tanya besar masyarakat Batam. Minggu (18/01/2026)


Arena yang disebut-sebut telah lama beroperasi secara terbuka itu kini menjadi sorotan tajam masyarakat dan memunculkan pertanyaan serius tentang ketegasan penegakan hukum di wilayah tersebut.


Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber masyarakat, aktivitas sabung ayam tersebut bukan lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Arena ramai dikunjungi pemain dari berbagai daerah, dengan jadwal yang nyaris rutin. Sabung ayam digelar sejak siang hingga malam hari, disertai taruhan uang yang nilainya disebut tidak kecil.



Nama "Simbolon" sangat santer disebut warga sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab atau mengendalikan aktivitas sabung ayam di lokasi tersebut. Namun ironisnya, hingga kini tidak terlihat adanya tindakan hukum yang menindak praktik perjudian tersebut.


“Kalau dibilang aparat tidak tahu, rasanya sulit dipercaya. Ini sudah lama dan terbuka. Yang jadi pertanyaan, kenapa tidak ditindak.” Ujar seorang warga dengan nada lantang, Sabtu (17/01/2026).


Kondisi ini membuat warga semakin resah dan kecewa. Arena sabung ayam tersebut dinilai telah berubah menjadi sumber gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, rawan memicu perkelahian, tindak kriminal, serta menjadi sarana peredaran uang ilegal.



Lebih dari itu, praktik perjudian yang dipertontonkan secara terbuka dikhawatirkan merusak tatanan sosial dan moral generasi muda di lingkungan sekitar.


Padahal secara tegas dan jelas, Pasal 303 KUHP menyatakan bahwa segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam yang disertai taruhan, merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara dan denda. Aturan ini tidak memberikan ruang toleransi, apalagi pembiaran.


Situasi ini pun memunculkan kecurigaan publik, apakah arena judi tersebut benar-benar luput dari pantauan aparat, atau justru ada pembiaran yang disengaja, Pertanyaan ini menguat seiring lamanya aktivitas tersebut berjalan tanpa hambatan berarti.


Atas dasar itu, atas nama warga melalui media ini secara terbuka melaporkan dan mendesak Kapolda Kepulauan Riau beserta jajaran Polresta Barelang agar segera turun kelokasi Cempedak, melakukan penindakan tegas, menutup lokasi, dan memproses hukum siapa pun yang terlibat kegiatan sabung ayam tanpa pandang bulu.


“Kami tidak mau hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kalau ini dibiarkan, jangan salahkan rakyat jika kepercayaan terhadap aparat runtuh,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan maraknya arena judi sabung ayam di Sungai Binti tersebut. Namun publik kini menunggu pembuktian nyata, apakah hukum benar-benar ditegakkan oleh kepolisian, atau praktik perjudian akan terus hidup nyaman di tengah masyarakat.


Media ini menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga aparat kepolisian turun kelokasi Cempedak, Sei Binti Sagulung untuk menindak para pelaku, dan media ini membuka ruang bagi klarifikasi dari pihak mana pun, demi tegaknya hukum dan keadilan. (Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Internasional

+