Iklan

Iklan Paling Atas

Kejar Target Akhir Tahun, Proyek Jalan Inpres Rp28 Miliar di Kerinci Diduga Abaikan Kualitas

Kamis, 01 Januari 2026, 23:06 WIB Last Updated 2026-01-01T16:06:53Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

KERINCI – Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui skema Instruksi Presiden (Inpres) di Kabupaten Kerinci kini menuai sorotan tajam dari publik. Harapan masyarakat terhadap pembangunan infrastruktur jalan yang berkualitas justru berubah menjadi kecemasan, menyusul dugaan kuat bahwa pengerjaan proyek tidak mengindahkan kaidah teknis dasar konstruksi jalan.


Sorotan tersebut mengarah pada proyek pengaspalan ruas jalan Batu Hampar – Sungai Betung Mudik – Siulak Deras sepanjang 9,9 kilometer dengan nilai anggaran mencapai sekitar Rp28 miliar. 


Proyek yang berada di bawah kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah II Jambi ini dikerjakan oleh PT Air Tenang. Ironisnya, meski masa kontrak pekerjaan belum sepenuhnya berakhir, di sejumlah titik badan jalan mulai terlihat indikasi kerusakan awal yang memunculkan tanda tanya besar terkait mutu pelaksanaan.


Kekhawatiran masyarakat kian menguat setelah muncul kesaksian di lapangan bahwa proses pengaspalan tetap dilakukan saat hujan turun. Dalam praktik konstruksi jalan, pengerjaan aspal pada kondisi basah merupakan larangan teknis karena berpotensi besar menurunkan kualitas, daya rekat, serta umur layanan jalan.


“Pengaspalan tetap berjalan meskipun hujan. Tidak ada jeda, tidak ada penyesuaian teknis. Yang penting dikejar selesai sebelum akhir tahun,” ujar seorang warga yang menyaksikan langsung proses pengerjaan di lapangan.


Kesaksian serupa juga disampaikan warga lainnya. Mereka mengaku melihat pekerjaan pengaspalan dipaksakan meski hujan deras, bahkan berlangsung hingga malam hari tanpa mempertimbangkan faktor cuaca dan kondisi alam sekitar. Pola kerja semacam ini dinilai lebih mengedepankan target waktu ketimbang mutu dan keselamatan konstruksi.


Secara teknis, pengaspalan dalam kondisi basah berisiko menimbulkan stripping, menurunkan tingkat kepadatan lapisan aspal, serta mempercepat munculnya retak dan lubang. Jika praktik ini terus dibiarkan, kerusakan dini nyaris tak terhindarkan dan berpotensi berujung pada kegagalan konstruksi.


Hasil penelusuran awak media di lapangan juga menemukan sejumlah dugaan penyimpangan spesifikasi teknis. Mulai dari kualitas material Asphalt Mixing Plant (AMP), lapisan pondasi Agregat Kelas A, hingga lapisan aus AC-WC serta marka jalan termoplastik yang dinilai tidak sepenuhnya memenuhi standar nasional sebagaimana ditetapkan Kementerian PUPR.


Di beberapa titik lokasi, terlihat pemadatan dasar jalan belum optimal. Truk pengangkut aspal meninggalkan bekas roda sedalam 5 hingga 10 sentimeter saat melintasi badan jalan. Material Agregat Kelas A tampak masih bercampur tanah dan lumpur, kondisi yang jelas tidak memenuhi komposisi dan mutu material sesuai spesifikasi teknis.


Dari sisi peralatan, proyek ini juga disorot karena diduga tidak memenuhi ketentuan teknis. Dalam pekerjaan pengaspalan, minimal diperlukan dua unit Pneumatic Tire Roller (PTR) berkapasitas 8 ton. Namun di lapangan, hanya satu unit yang terlihat beroperasi. Selain itu, operasional asphalt paver dan unit AMP disebut-sebut tidak dijalankan sesuai standar nasional.

Sebagai pembanding, publik juga menyoroti kualitas pengerjaan proyek jalan lain di Kabupaten Kerinci yang dinilai jauh lebih baik. Proyek Jalan Evakuasi Lingkar Barat Link Koto Rendah – Sungai Gelampeh dengan nilai anggaran sekitar Rp13,35 miliar yang dikerjakan oleh CV Kerinci Sakti, hingga kini dinilai masyarakat menunjukkan hasil pekerjaan yang lebih rapi, padat, dan sesuai kaidah teknis konstruksi. Perbandingan ini semakin menguatkan dugaan bahwa mutu pekerjaan PT Air Tenang berada di bawah standar, meskipun nilai proyek yang dikelola jauh lebih besar.


Apabila dugaan pelanggaran teknis ini terbukti, kontraktor pelaksana berpotensi dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan, mulai dari teguran tertulis, perintah perbaikan atau pembongkaran ulang, penghentian sementara pekerjaan, hingga pemutusan kontrak dan pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.


Sorotan tajam juga mengarah pada peran konsultan pengawas, yakni PT Indah Bangunan Nagara Consultant KSO, PT Ceriatama Nusawidya Consult, dan PT Arkade Gahana Konsultan. Ketiganya dinilai publik gagal menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, independen, dan berintegritas. Jika terbukti lalai, konsultan pengawas dapat dimintai pertanggungjawaban administratif hingga sanksi lanjutan sesuai ketentuan jasa konstruksi.


Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, awak media bersama elemen masyarakat menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi, serta BPJN Wilayah II Jambi. 


Langkah ini ditempuh guna meminta dilakukan audit teknis, administratif, dan fisik lapangan secara menyeluruh, sekaligus menuntut pertanggungjawaban atas mutu pekerjaan proyek yang dikerjakan oleh PT Air Tenang beserta pihak-pihak terkait.

Kondisi ini menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Kerinci agar ke depan lebih jeli, selektif, dan berbasis rekam jejak dalam memilih kontraktor maupun CV pelaksana proyek. 


Penilaian tidak semata bertumpu pada kelengkapan administrasi dan harga penawaran terendah, melainkan juga pada kapasitas teknis, kualitas sumber daya, kepatuhan terhadap spesifikasi, serta integritas pelaksana. Hal ini penting guna memastikan setiap rupiah anggaran negara benar-benar menghasilkan infrastruktur yang berkualitas, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat.


Publik berharap, langkah pengawasan dan pelaporan ini menjadi pintu masuk bagi penegakan akuntabilitas, agar proyek jalan Inpres yang sejatinya menjadi urat nadi ekonomi masyarakat Kerinci tidak justru berubah menjadi beban jangka panjang akibat mutu yang dikorbankan.

WN

Komentar

Tampilkan

Terkini

Internasional

+