Rengat, Inhu, Riau — asiadailytimes.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Minggu dini hari, 28 Desember 2025
Polisi melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap dua orang terduga pengedar narkoba di Desa Sungai Beringin, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing yaitu "Sandioko alias Cacing", warga RT 10 RW 04, serta "Eka", warga RT 09 RW 04. Kedua pelaku diketahui tinggal di rumah yang bersebelahan, meski berada di RT yang berbeda.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika dengan total kurang lebih 30 paket, yang diduga kuat merupakan narkotika jenis tertentu (rincian resmi masih menunggu hasil penyidikan dan uji laboratorium).
Saat proses penangkapan berlangsung, pihak kepolisian memanggil Ketua RT setempat sebagai saksi, yakni Robiyansyah alias Mamat, selaku Ketua RT 10 RW 04.
Polisi mendatangi rumah saksi sekitar pukul 00.15 WIB untuk meminta kehadirannya guna menyaksikan langsung proses penangkapan dan penggeledahan sesuai prosedur hukum.
Berdasarkan keterangan awal di lapangan, penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Kedua terduga pelaku bersikap kooperatif dan hanya bisa pasrah saat diamankan oleh petugas.
Dari hasil pengembangan sementara, Eka diduga merupakan pemasok atau “bos” dari Sandioko alias Cacing, dengan barang bukti terbanyak disebut-sebut diamankan dari tangan Eka. Namun demikian, dugaan tersebut masih akan didalami lebih lanjut oleh penyidik.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Indragiri Hulu untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkoba lain yang terkait dengan kasus tersebut. (Panji)