Pengusaha di Bintan Utara Minta Kepastian Hukum Perizinan Pelabuhan Pelra Sei Gentong
BINTAN, KEPRI | ASIA DAILY TIMES – Persoalan perizinan Pelabuhan Bongkar Muat Rakyat (Pelra) Sei Gentong, Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, hingga kini masih menjadi perhatian pengusaha dan masyarakat setempat.
Hingga Kamis (17/9/2026), proses perizinan pelabuhan tersebut disebut belum kunjung menemui kejelasan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan pengusaha dan masyarakat yang mengandalkan aktivitas bongkar muat untuk mendukung kegiatan perdagangan lokal di wilayah Bintan Utara.
Masyarakat dan pelaku usaha berharap pemerintah segera memberikan penjelasan terkait perkembangan serta kepastian hukum perizinan Pelabuhan Pelra Sei Gentong.
Ramlan Soroti Lambannya Proses Perizinan
Ramlan, Koordinator Kotak Kosong, menyayangkan lambannya penanganan perizinan Pelabuhan Bongkar Muat Rakyat (Pelra) Sei Gentong.
Menurutnya, ketidakjelasan proses perizinan tersebut membuat para pengusaha di Bintan Utara mempertanyakan keseriusan pemerintah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami sangat menyayangkan lambannya penanganan perizinan Pelabuhan Pelra Sei Gentong. Pengusaha di Bintan Utara tentu bertanya-tanya kepada pihak pemerintah yang membidangi perizinan. Kami meminta penjelasan yang jelas agar persoalan ini tidak menjadi isu yang berlarut-larut,” ujar Ramlan kepada wartawan Asia Daily Times.
Minta Pemerintah Bintan Segera Berikan Kejelasan
Ramlan juga meminta Bupati Bintan Roby Kurniawan agar memberikan perhatian terhadap persoalan perizinan Pelabuhan Pelra Sei Gentong.
Ia berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk memastikan kejelasan status perizinan pelabuhan tersebut.
“Kami meminta kepada Bupati Bintan agar persoalan perizinan Pelabuhan Pelra Sei Gentong tidak dibiarkan berlarut-larut. Jika memang dapat direalisasikan, sampaikan kepastiannya. Namun, apabila terdapat kendala atau tidak dapat diterbitkan, pemerintah juga harus menjelaskan dasar dan ketentuan hukumnya,” tegas Ramlan.
Dishub Kepri Diminta Turun Tangan
Selain pemerintah Kabupaten Bintan, Ramlan juga menyoroti peran Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, khususnya Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, dalam menyelesaikan persoalan perizinan Pelabuhan Pelra Sei Gentong.
Ia meminta Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad agar memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut serta mendorong adanya langkah penyelesaian yang jelas.
“Persoalan Pelabuhan Pelra Sei Gentong juga berkaitan dengan kewenangan pemerintah provinsi. Kami meminta Gubernur Kepri dan Dinas Perhubungan Provinsi Kepri segera mengambil langkah untuk memberikan kepastian terkait perizinan pelabuhan ini,” ungkapnya.
Pelabuhan Sei Gentong Telah Beroperasi Puluhan Tahun
Pelabuhan Sei Gentong yang berada di Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, diketahui telah beroperasi selama puluhan tahun.
Pelabuhan tersebut selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk mendukung aktivitas bongkar muat barang serta memenuhi kebutuhan pokok rumah tangga melalui jalur laut.
Keberadaan pelabuhan ini dinilai memiliki peran penting dalam mendukung konektivitas transportasi laut antarpulau dan kelancaran perdagangan lokal di wilayah Bintan Utara.
Namun, keberlanjutan aktivitas pelabuhan tersebut diharapkan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Minta Kepastian Hukum bagi Pelaku Usaha
Ramlan mengimbau pemerintah, baik di tingkat Kabupaten Bintan maupun Provinsi Kepulauan Riau, agar segera memberikan kepastian hukum terkait status perizinan Pelabuhan Pelra Sei Gentong.
Menurutnya, kejelasan perizinan sangat diperlukan agar para pengusaha dapat menjalankan aktivitas perdagangan dan bongkar muat secara tertib, legal, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap pemerintah segera memberikan kepastian hukum terkait perizinan Pelabuhan Pelra Sei Gentong, sehingga aktivitas perdagangan lokal dan transportasi laut masyarakat dapat berjalan sesuai dengan aturan,” tutupnya. (Khairul)

