
SUNGAI PENUH, KERINCI – Wibawa hukum dan kehadiran negara kembali dipertanyakan di Kota Sungai Penuh. Tiga bangunan liar permanen dan semi permanen dilaporkan berdiri bebas di atas badan Jalan Dua Ninek, Desa Kampung Dalam, Kecamatan Hamparan Rawang. Ironisnya, pelanggaran yang dilakukan secara terang-terangan terhadap fasilitas umum tersebut hingga kini terkesan dibiarkan tanpa tindakan tegas dari aparat pemerintah setempat.
Bangunan-bangunan tersebut secara nyata telah menguasai badan jalan yang seharusnya menjadi ruang publik dan jalur lalu lintas bagi masyarakat. Akibatnya, lebar jalan menyempit drastis dan jarak pandang pengendara terganggu, terutama saat berpapasan dari arah berlawanan. Kondisi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sejak bangunan liar itu berdiri, telah terjadi setidaknya dua kali kecelakaan lalu lintas di lokasi tersebut. “Ini bukan lagi soal administrasi, tapi sudah menyangkut keselamatan nyawa orang. Jalan jadi sempit, pandangan terhalang, dan pengendara sangat berisiko,” ujarnya.
Warga menegaskan bahwa keberadaan bangunan tersebut jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, khususnya Pasal 12 dan Pasal 63, disebutkan bahwa ruang manfaat jalan dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan lain di luar fungsi jalan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini bahkan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
Larangan serupa juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa setiap perbuatan yang mengganggu fungsi jalan dan membahayakan pengguna jalan merupakan pelanggaran hukum. Dengan dasar tersebut, warga menilai bahwa keberadaan bangunan liar di Jalan Dua Ninek adalah pelanggaran serius yang seharusnya segera ditindak.
Lebih lanjut, warga mengaku telah melaporkan persoalan ini kepada pihak pemerintah setempat. Namun hingga saat ini, belum terlihat adanya langkah konkret untuk menertibkan atau membongkar bangunan tersebut. “Apakah harus menunggu korban jiwa lebih banyak lagi baru ada tindakan? Bangunan ini jelas-jelas berdiri di badan jalan, tapi dibiarkan. Ada apa sebenarnya?” kata seorang warga dengan nada kecewa.
Pembiaran yang berlarut-larut ini memunculkan dugaan adanya kelalaian aparat, pembiaran sistematis, bahkan praktik tebang pilih dalam penegakan aturan. Warga menilai, jika Pemerintah Kota Sungai Penuh tidak hadir untuk menertibkan pelanggaran di ruang publik, maka yang rusak bukan hanya infrastruktur jalan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan pemerintah.
Masyarakat pun mendesak Pemerintah Kota Sungai Penuh, khususnya Satpol PP, Dinas PUPR, serta aparat kecamatan dan pemerintah desa setempat, agar segera turun tangan melakukan penertiban dan pembongkaran bangunan liar tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jalan adalah milik publik, bukan untuk dikuasai segelintir orang. Jika ini terus dibiarkan, publik berhak mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat luas,” tegas warga.
Kasus bangunan liar di Jalan Dua Ninek ini menjadi ujian nyata bagi keseriusan pemerintah daerah dan Pemkot Sungai Penuh dalam menegakkan aturan. Publik kini menanti, apakah aparat akan bertindak tegas, atau justru membiarkan pelanggaran hukum yang jelas-jelas merugikan masyarakat dan membahayakan keselamatan umum terus berlangsung.