Senyapnya BP Batam Ditengah Dugaan Kegiatan Ilegal PT Sri Indah, Siapa Sebenarnya Yang Beri Lampu Hijau Berjalannya Kegiatan Tersebut
Batam, asiadailytimes.com | Batam kembali menghadapi ujian nyata, di pesisir Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, aktivitas proyek PT Sri Indah yang ditengarai ilegal terus berjalan tanpa henti hampir setiap hari.
Di ruang pesisir yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat negara, kegiatan itu bergerak leluasa, sementara otoritas kawasan seperti BP Batam, DLH dan Polda Kepri memilih diam.
Pantauan langsung di lokasi, Sabtu (03/01/2026), memperlihatkan penggalian lahan, aktivitas tambang pasir, penimbunan laut, hingga kegiatan cut and fill dilakukan secara terbuka.
Alat berat beroperasi rutin tanpa plang proyek, tanpa identitas administratif, dan tanpa dokumen perizinan yang dapat diverifikasi publik. Kondisi ini merupakan anomali serius dalam tata kelola kawasan strategis nasional.
Aktivitas pesisir tidak hanya dijalankan oleh PT Sri Indah Barelang, tetapi juga melibatkan aktor-aktor berbeda di lapangan. Pola ini mengindikasikan adanya lebih dari satu kepentingan yang bergerak dalam satu kawasan, tanpa satu pun otoritas tampil sebagai pengendali utama.
BP Batam memiliki kewenangan sentral atas pengelolaan ruang dan investasi di Batam. Ketika proyek berjalan tanpa kejelasan izin, sorotan publik tertuju langsung pada lemahnya pengawasan BP Batam.
Kewenangan besar BP Batam seharusnya disertai pengawasan tegas dan transparan kepada pelaku usaha yang nakal dan tidak mengikuti aturan yang berlaku, bukan malah melakukan pembiaran yang membuka celah bagi pelanggaran.
Beberapa sumber menyebut penggunaan nama BP Batam untuk membangun kesan legal yang dilakukan PT Sri Indah dilokasi. Benar atau tidaknya klaim itu, keduanya sama-sama menegaskan lemahnya kontrol institusional.
Pembiaran terhadap klaim legalitas yang tidak dapat diuji sama berbahayanya dengan pengesahan tanpa dasar hukum.
Dari sisi lingkungan, peran Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam juga menjadi sorotan. Penimbunan laut dan pembukaan lahan memicu sedimentasi, meningkatkan kekeruhan air, serta mengancam ekosistem laut.
Namun, hingga kini langkah pengendalian yang sepadan dengan intensitas aktivitas di lapangan belum terlihat.
Ironisnya, proyek berada tidak jauh dari Markas Besar Polda Kepri. Kedekatan geografis ini justru memperkuat paradoks kegiatan yang dipertanyakan secara hukum berjalan terbuka, sementara respons penegak hukum tetap senyap.
Diamnya BP Batam, DLH Kota Batam, dan Aparat Penegak Hukum lainnya tidak bisa diterima sebagai proses administratif.
Dalam negara hukum, pembiaran berulang dan terbuka berpotensi menjadi kelalaian institusional yang melemahkan wibawa pengawasan negara.
Kasus Teluk Mata Ikan bukan sekadar soal satu proyek, tetapi cermin bagaimana Batam mengelola ruang pesisir strategisnya, hukum harus hadir, atau wibawa negara dipertaruhkan. (Red)
