Aktivitas Sabung Ayam Diduga Marak di Dayun Siak, Publik Soroti Ketegasan Aparat Penegak Hukum
Siak, Riau || asiadailytmes.com — Dugaan praktik perjudian sabung ayam di wilayah Afdeling 11, RT 01 RW 03, Desa Pangkalan Makmur, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, kembali menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Aktivitas yang disebut berlangsung rutin pada hari Sabtu, Minggu, Selasa, dan Kamis ini dinilai menimbulkan keresahan yang kian meluas.
Sejumlah warga yang ditemui awak media menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap keberadaan gelanggang sabung ayam tersebut. Dengan alasan keamanan, mereka meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
“Kegiatan itu sudah lama berlangsung dan seperti tidak tersentuh. Kami khawatir ini akan berdampak buruk ke lingkungan dan generasi muda,” ujar salah seorang warga.
Warga juga mengungkap adanya dugaan pihak tertentu yang terlibat dalam pengelolaan aktivitas tersebut. Namun informasi ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang guna memastikan kebenarannya dan menjaga keberimbangan pemberitaan. Situasi ini memunculkan sorotan terhadap kinerja aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Siak.
Masyarakat berharap adanya langkah konkret dan transparan dari pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan yang berkembang di lapangan.
Secara regulasi, praktik perjudian dalam bentuk apa pun, termasuk sabung ayam yang mengandung unsur taruhan, merupakan pelanggaran hukum.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 303 KUHP serta diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda sesuai kategori yang ditetapkan.
Tidak hanya aspek hukum, dampak yang ditimbulkan juga menjadi perhatian serius, Dampak Sosial, aktivitas perjudian berpotensi memicu konflik antar individu, meningkatkan angka kriminalitas, serta menurunkan kualitas moral masyarakat. Generasi muda menjadi kelompok yang paling rentan terpengaruh oleh lingkungan semacam ini.
Keramaian yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum, menciptakan kebisingan, serta menimbulkan permasalahan kebersihan akibat aktivitas kerumunan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Siak dan Polda Riau, dapat segera melakukan penelusuran dan mengambil tindakan tegas jika terbukti terdapat pelanggaran hukum. Transparansi dan ketegasan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih dalam proses konfirmasi guna memberikan keterangan resmi atas dugaan yang beredar di tengah masyarakat. (Tim)

