BREAKING NEWS

Dugaan Judi Togel Masih Bebas Beroperasi di Pelalawan, Aparat Didesak Bertindak Tegas, Publik Soroti Sikap Bungkam Kapolres



Pelalawan, Riau || asiadailytimes.com Praktik perjudian jenis togel kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Pelalawan hingga di daerah Bengkalis dan Duri. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat yang enggan disebutkan identitasnya, aktivitas perjudian tersebut diduga masih bebas beroperasi di sejumlah wilayah tanpa penindakan yang jelas dari aparat penegak hukum.

Di Kecamatan Pangkalan Kuras, tepatnya di kawasan belakang Pasar Baru Sorek 1, masyarakat Pelalawan menyebut adanya dugaan aktivitas judi togel yang beroperasi di belakang Kantor Lurah Sorek 1. Dalam informasi tersebut, disebutkan masyarakat kepada awak media beberapa orang inisial "JB" (Korlap) & "BD" (Juru Tulis) nama yang diduga berperan sebagai koordinator lapangan hingga juru tulisnya.

Sementara itu, di wilayah Pangkalan Kerinci, tepatnya di Kelurahan Kerinci Timur RT, 01 RW, 03 Jalan Lingkar, praktik serupa juga diduga berlangsung. Aktivitas ini disebut-sebut beroperasi di sekitar Simpang Anjing dengan dugaan keterlibatan beberapa pihak yang disebut masyarakat pelalawan sebagai pengelola lapangan, "SLH" & "PS" (Korlap) & "OP" (Juru Tulis)

Tak hanya itu, jaringan yang sama juga diduga memiliki keterkaitan dengan wilayah lain di Provinsi Riau, termasuk di Kecamatan Duri, Kabupaten Bengkalis, (SIHOMBING) yang disebut masyarakat pelalawan dan bengkalis sebagai salah satu titik pengendali utamanya.

Masyarakat Pelalawan secara tegas mendesak aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk segera mengambil langkah konkret. Mereka menilai, jika dugaan ini benar adanya, maka pembiaran terhadap praktik perjudian merupakan bentuk kegagalan dalam penegakan hukum. Sorotan tajam juga mengarah pada Kapolres Pelalawan yang disebut belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi terkait isu ini. Sikap bungkam tersebut memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat yang menuntut transparansi dan tindakan nyata.

Ancaman Hukum Jelas dan Tegas

Perlu diketahui, praktik perjudian merupakan tindak pidana yang telah diatur secara tegas dalam hukum Indonesia.

Berdasarkan : KUHP Terbaru Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Nasional baru) yang menggantikan KUHP lama (warisan kolonial). Dalam KUHP terbaru ini, ketentuan tentang perjudian tetap diatur dan bahkan diperjelas.

Pasal 426 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) Mengatur tentang tindak pidana perjudian : Setiap orang yang tanpa izin : menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi atau turut serta dalam usaha perjudian Ancaman hukuman : Pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda maksimal kategori VI (hingga Rp2 miliar)

Pasal 427 KUHP Mengatur tentang orang yang ikut bermain judi :

Ancaman hukuman : Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda maksimal kategori III (hingga Rp. 50 juta)

Dengan dasar hukum tersebut, tidak ada alasan bagi aparat untuk bersikap pasif apabila dugaan ini terbukti. Dampak Sosial dan Lingkungan,

Bom Waktu di Tengah Masyarakat

Praktik judi togel bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga membawa dampak serius bagi kehidupan sosial masyarakat, antara lain; Kerusakan ekonomi keluarga akibat kecanduan judi,

Meningkatnya kriminalitas, seperti pencurian dan penipuan untuk memenuhi kebutuhan berjudi.

Rusaknya moral generasi muda, yang terpapar praktik ilegal sejak dini, Potensi konflik sosial antar warga akibat utang-piutang dan perselisihan. Jika dibiarkan, praktik ini berpotensi menjadi “penyakit sosial” yang menggerogoti stabilitas lingkungan masyarakat secara perlahan namun pasti.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi integritas aparat penegak hukum di Kabupaten Pelalawan. Publik kini menunggu, apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, atau justru tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini guna menjaga keseimbangan informasi sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. (Tim Redaksi)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar