BREAKING NEWS

Dilaporkan Juari ke Polda Riau, Empat Pimpinan Redaksi Siapkan Langkah Hukum Balik! Rishki: Jangan Jadikan Hukum Alat Membungkam Pers!

 


PEKANBARU, RIAU || Asia Daily Times – Persoalan pemberitaan mengenai dugaan hubungan pribadi seorang oknum kepala sekolah berinisial J alias Juari di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, berbuntut panjang. Empat pimpinan redaksi media online dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik melalui pemberitaan yang diterbitkan masing-masing media.

Tak hanya mempermasalahkan isi pemberitaan, pelapor juga mempersoalkan legalitas perusahaan media online, termasuk status pendataan dan verifikasinya di Dewan Pers.

Menanggapi laporan tersebut, keempat pimpinan redaksi telah memenuhi undangan klarifikasi penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Kehadiran mereka merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum. Selama klarifikasi berlangsung, para pimpinan redaksi memberikan keterangan dan penjelasan atas sejumlah pertanyaan penyidik dengan sikap santun, humanis, dan kooperatif.

Salah seorang pimpinan redaksi yang turut dilaporkan, Rishki Nifayadi Garawn, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk melapor kepada aparat penegak hukum. Namun, ia mengingatkan agar proses hukum yang berkaitan dengan produk jurnalistik tetap memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut Rishki, laporan pidana terhadap wartawan maupun pimpinan redaksi harus ditangani secara cermat agar tidak menimbulkan kekhawatiran terhadap kemerdekaan pers.

"Jangan jadikan hukum alat membungkam pers. Kami menghormati hak setiap orang untuk melapor, tetapi kami juga berharap aparat penegak hukum mampu membedakan sengketa pemberitaan, pelanggaran kode etik jurnalistik, dan dugaan tindak pidana, "tegas Rishki dalam pernyataan yang disiapkan untuk pemberitaan ini.

Pemberitaan Berdasarkan Dokumen Bermeterai, Bukan Sekadar Isu

Rishki menjelaskan bahwa pemberitaan yang dipersoalkan memiliki dasar informasi berupa dokumen tertulis, salah satunya berita acara musyawarah penyelesaian masalah keluarga tertanggal 25 April 2026.

Dalam dokumen tersebut tercantum nama Juari dan seorang perempuan bernama Dini, disertai sejumlah kesepakatan terkait rencana perkawinan serta penyelesaian persoalan keluarga.

Dokumen itu juga mencantumkan nama dan tanda tangan sejumlah pihak, termasuk keluarga, perangkat lingkungan, dan tokoh masyarakat.

Menurut Rishki, keberadaan dokumen tersebut menjadi alasan bagi para jurnalis untuk melakukan penelusuran dan pemberitaan. Namun, kebenaran materiil dokumen, konteks peristiwa, dan hasil verifikasi jurnalistik tetap harus diuji secara objektif.

Ia menilai, apabila pihak yang diberitakan merasa dirugikan, terdapat mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan kepada Dewan Pers yang perlu diperhatikan.

"Dokumen yang menjadi dasar pemberitaan harus diperiksa secara menyeluruh. Jika ada informasi yang tidak tepat, tentu harus dikoreksi. Namun, jangan sampai keberatan terhadap suatu pemberitaan membuat substansi persoalan yang diberitakan justru luput dari pemeriksaan, "ujarnya.

Legalitas Media Dipersoalkan, Rishki Ingatkan Perlindungan UU Pers

Berdasarkan surat undangan klarifikasi Ditreskrimsus Polda Riau tertanggal 29 September 2026, penyidik meminta sejumlah dokumen perusahaan pers, mulai dari akta pendirian badan hukum, pengesahan Kementerian Hukum, NIB, NPWP, struktur redaksi, hingga dokumen terkait pendataan atau verifikasi Dewan Pers.

Surat tersebut juga menyebutkan bahwa salah satu media online yang diperiksa belum terdata sebagai perusahaan pers pada Dewan Pers.

Rishki berharap persoalan legalitas media ditelaah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa langsung menyimpulkan bahwa suatu pemberitaan merupakan tindak pidana.

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Sementara Pasal 8 memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam melaksanakan profesinya.

Di sisi lain, Pasal 9 ayat (2) UU Pers mewajibkan setiap perusahaan pers berbentuk badan hukum Indonesia.

Karena itu, Rishki menilai pemeriksaan harus membedakan status pendataan Dewan Pers, legalitas perusahaan pers, kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik, dan terpenuhi atau tidaknya unsur suatu tindak pidana.

"Kami tidak mengatakan pers kebal hukum. Justru kami ingin hukum ditegakkan dengan benar. Pers memiliki hak dan kewajiban. Jika ada kekurangan administrasi, periksa sesuai aturannya. Jika ada sengketa pemberitaan, perhatikan mekanisme penyelesaiannya. Jangan semua persoalan langsung disimpulkan sebagai kejahatan, "katanya.

Empat Pimpinan Redaksi Pertimbangkan Langkah Hukum Balik

Setelah memenuhi undangan klarifikasi, keempat pimpinan redaksi berencana melakukan konsultasi hukum lanjutan dengan pihak berwenang di Polda Riau.

Konsultasi tersebut bertujuan mengkaji kemungkinan pengajuan laporan terkait dugaan tindakan atau pernyataan yang dinilai merugikan reputasi pihak media, serta menelaah persoalan hukum lain yang berkaitan dengan dokumen yang menjadi dasar pemberitaan.

Rishki menegaskan, rencana langkah hukum balik bukan berarti laporan Juari dengan sendirinya merupakan pencemaran nama baik ataupun laporan palsu.

Menurutnya, kemungkinan adanya tindak pidana harus dinilai berdasarkan perbuatan konkret, alat bukti, dan unsur pasal yang berlaku.

"Kami juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Apabila nantinya ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum terhadap kami, tentu langkah hukum akan dipertimbangkan. Tetapi semuanya harus berdasarkan fakta, bukan sekadar saling melaporkan, "jelasnya.

Ia juga meminta agar persoalan yang melatarbelakangi pemberitaan tidak diabaikan.

Dugaan Pelanggaran UU Perkawinan dan Disiplin ASN Diminta Ditelaah

Rishki menyampaikan bahwa dokumen berita acara musyawarah tertanggal 25 April 2026 dapat menjadi salah satu bahan konsultasi hukum untuk menilai kemungkinan adanya persoalan terkait ketentuan perkawinan dan disiplin aparatur sipil negara.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengatur berbagai persyaratan perkawinan, termasuk ketentuan mengenai status perkawinan dan perkawinan lebih dari seorang.

Selain itu, bagi pegawai negeri sipil terdapat ketentuan khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 juga mengatur disiplin pegawai negeri sipil.

Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap seseorang harus didasarkan pada status kepegawaiannya, fakta yang terbukti, serta ada atau tidaknya unsur pelanggaran.

Rishki berharap pihak berwenang dapat menelaah informasi tersebut secara proporsional, tanpa menganggap isi berita acara sebagai bukti tunggal terjadinya pelanggaran hukum.

"Jika memang ada dugaan pelanggaran hukum dalam persoalan yang menjadi objek pemberitaan, silakan diperiksa melalui mekanisme yang berlaku. Jangan hanya pemberitaannya yang dipersoalkan, sementara fakta-fakta yang melatarbelakanginya tidak ditelusuri, "tegasnya.

Rishki Minta Rekan Media Tetap Solid, Jangan Takut Menghadapi Proses Hukum

Rishki juga menyampaikan pesan kepada tiga pimpinan redaksi lainnya agar tetap menjaga solidaritas dan profesionalisme dalam menghadapi laporan tersebut.

Ia berharap seluruh pimpinan redaksi yang dilaporkan tidak terprovokasi, tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat memperkeruh keadaan, serta tetap menghormati proses penyelidikan.

Menurutnya, solidaritas insan pers bukan berarti membela setiap pemberitaan tanpa evaluasi, melainkan memastikan hak dan kewajiban jurnalistik dijalankan secara bertanggung jawab.

"Saya berharap rekan-rekan media yang turut dilaporkan tetap solid, kompak, dan tidak gentar menghadapi proses hukum. Kita harus mampu mempertanggungjawabkan setiap berita yang diterbitkan, termasuk sumber informasi, dokumen pendukung, dan proses konfirmasinya, "ungkapnya.

Ia juga berharap organisasi pers, Dewan Pers, serta praktisi hukum memberikan perhatian terhadap penanganan perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik.

Rishki Berharap Polda Riau Objektif, Profesional dan Tidak Tebang Pilih

Di akhir keterangannya, Rishki menyampaikan harapan agar jajaran Polda Riau menangani perkara tersebut dengan mengedepankan profesionalisme, transparansi, kepastian hukum, serta asas praduga tak bersalah.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati institusi Polri dan percaya penyidik dapat melakukan pemeriksaan secara objektif.

"Harapan saya, Polda Riau benar-benar menegakkan hukum secara adil. Jangan ada pihak yang diistimewakan atau dirugikan. Pelapor memiliki hak hukum, begitu pula kami sebagai pihak yang dilaporkan. Semua harus diperlakukan sama di hadapan hukum, "katanya.

Rishki juga menekankan bahwa kebebasan pers dan penegakan hukum seharusnya berjalan beriringan, bukan saling bertentangan.

"Pers bukan musuh hukum. Pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang memiliki fungsi kontrol sosial. Kami siap dikoreksi apabila keliru, tetapi kami juga berharap tidak ada upaya menggunakan proses hukum untuk menekan kemerdekaan pers, "tegasnya.

"Biarkan fakta berbicara, biarkan bukti diuji, dan biarkan hukum bekerja secara profesional. Jangan sampai perkara ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Riau maupun Indonesia, "pungkas Rishki.

Hingga berita ini disusun, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan berdasarkan dokumen undangan klarifikasi yang diperoleh. Belum ada informasi mengenai penetapan tersangka ataupun putusan pengadilan yang menyatakan pihak tertentu bersalah.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Juari serta pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan. (Ferdi)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar