Sandra Habibie Soroti Scrap PT Singatac di Kawasan Lobam, Pemuda Tempatan Jangan Hanya Jadi Penonton!
Bintan, Kepri || Asia Daily Times – Tumpukan besi bekas atau scrap di dalam kawasan PT Singatac, Lobam, Kabupaten Bintan, menjadi sorotan Humas Laskar Merah Putih (LMP) Bintan Utara, Sandra Habibie. Ia mempertanyakan mekanisme pengeluaran barang tersebut, kelengkapan dokumen yang digunakan, serta peluang ekonomi bagi pemuda dan masyarakat tempatan. Jum'at 16/10/2026, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.
Sandra Habibie menyoroti informasi mengenai besi scrap yang disebut keluar dari kawasan perusahaan, kemudian singgah di sebuah gudang di sepanjang Jalan Lobam sebelum kembali diangkut menggunakan kontainer ke luar daerah.
“Yang menjadi pertanyaan saya, besi-besi yang keluar dari PT Singatac itu menggunakan dokumen apa? Mengapa setelah keluar dari kawasan Lobam, barang tersebut justru singgah terlebih dahulu di gudang di Jalan Lobam, kemudian dibawa keluar menggunakan transportasi peti kemas?”. Ujar Sandra
Menurutnya, alur pengeluaran barang tersebut perlu mendapatkan penjelasan terbuka dari pihak perusahaan maupun instansi berwenang. Ia menegaskan, pertanyaan itu bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan meminta kejelasan mengenai legalitas, dokumen pengangkutan, serta prosedur yang berlaku.
“Kalau memang seluruh prosesnya sudah sesuai ketentuan, silakan dijelaskan kepada publik. Jangan sampai muncul pertanyaan di tengah masyarakat karena tidak adanya informasi yang terang mengenai mekanisme pengeluaran barang-barang scrap tersebut,” tegasnya.
Status FTZ Dipertanyakan, Dokumen Harus Jelas
Sandra juga mempertanyakan penerapan prosedur terhadap barang yang keluar dari kawasan Lobam, yang dikenal sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas atau Free Trade Zone (FTZ).
Ia meminta instansi terkait menjelaskan apakah pengeluaran besi scrap tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan kepabeanan, administrasi, serta dokumen pengangkutan yang berlaku.
Menurutnya, status kawasan FTZ tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk mengabaikan ketentuan. Setiap proses pengeluaran barang harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan yang berlaku.
“Ini kawasan FTZ atau bonded zone, tentu ada aturan dan prosedur yang harus dipatuhi. Karena itu, kami mempertanyakan dokumen apa yang digunakan, bagaimana proses pengeluarannya, dan apakah seluruh tahapan tersebut sudah sesuai ketentuan,” ungkap Sandra.
Ia berharap Bea Cukai dan instansi terkait dapat memberikan penjelasan agar tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat. Kepastian mengenai status barang, dokumen, serta jalur pengangkutannya dinilai penting untuk menjaga transparansi dan kepercayaan publik.
Pemuda Tempatan Jangan Cuma Menonton
Di luar persoalan administrasi, Sandra menyoroti minimnya kesempatan ekonomi yang menurutnya dirasakan pemuda tempatan dalam aktivitas pengelolaan dan penjualan barang scrap di kawasan tersebut.
Ia menilai, keberadaan perusahaan dan aktivitas ekonomi di Lobam semestinya turut membuka ruang bagi masyarakat lokal untuk mendapatkan manfaat ekonomi, sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai besi scrap bertimbun di dalam perusahaan, aktivitas pengeluarannya berjalan, tetapi pemuda tempatan hanya bisa menjadi penonton. Lalu, di mana kearifan lokal dan keberpihakan terhadap masyarakat sekitar?” kata Sandra.
Ia mempertanyakan apakah masyarakat tempatan telah diberikan kesempatan yang adil untuk terlibat dalam kegiatan ekonomi tersebut, baik melalui mekanisme penawaran, pelelangan, maupun bentuk kerja sama lain yang diperbolehkan.
Bagi Sandra, persoalan ini bukan semata-mata mengenai besi bekas, melainkan juga menyangkut keterbukaan kesempatan usaha dan pemerataan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar kawasan industri.
Minta Perusahaan dan Instansi Terkait Beri Penjelasan
Sandra Habibie mendesak agar pihak PT Singatac, pengelola kawasan, serta instansi berwenang memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme pengelolaan dan pengeluaran scrap. (Khl)

