Kasus Surat Tanah Bermasalah, Pirok Dilaporkan Oleh M. Nazir ke Polsek dan Polresta Pekanbaru
Pekanbaru || asiadailytimes.com — Seorang pria bernama M. Nazir (52) resmi melaporkan Pirok (68), warga Jalan Suka Karya, ke Polsek Binawidya atas dugaan tindak pidana perbuatan curang dan/atau penggelapan yang diduga terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026.
Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian, dibuktikan dengan adanya Laporan Polisi (LP) tertanggal 1 Mei 2026. Berdasarkan keterangan M. Nazir, awalnya Pirok menawarkan diri untuk membantu menjual surat tanah milik korban. Namun, belakangan diketahui surat tanah tersebut justru digadaikan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan M. Nazir.
Saat M. Nazir meminta surat tanahnya dikembalikan, Pirok disebut meminta uang tebusan sebesar Rp3 juta. Demi menghindari persoalan semakin panjang, M. Nazir kemudian memenuhi permintaan tersebut. Akan tetapi, hingga lebih dari empat bulan berlalu, surat tanah yang dimaksud tak kunjung dikembalikan. Bahkan, terlapor kembali meminta tambahan uang sebesar Rp1,5 juta.
Merasa tidak lagi dapat mentoleransi tindakan tersebut, M. Nazir akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian.
Tidak hanya itu, Pirok juga diketahui telah diadukan oleh Agus Salim (54), seorang pengembang (developer), ke Polresta Pekanbaru pada 13 Februari 2026 atas dugaan tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli tanah dengan nilai kerugian mencapai Rp221 juta.
Dalam laporan tersebut, surat tanah yang diserahkan Pirok diduga tidak terdaftar di Desa Rimbo Panjang maupun di Kecamatan Tambang. Fakta di lapangan juga menunjukkan bahwa objek tanah yang diperjualbelikan ternyata merupakan milik pihak lain yang memiliki legalitas jelas dan terdaftar secara resmi.
Sejumlah saksi, termasuk aparatur Desa Rimbo Panjang dan pihak Kecamatan Tambang, telah dimintai keterangan oleh penyelidik. Sementara itu, Pirok disebut telah dua kali dipanggil oleh penyidik, namun tidak pernah memenuhi panggilan dan dinilai tidak kooperatif.
Advokat Agus Salim, Mardun, SH., CTA, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, klien kami telah membuat pengaduan ke Polresta Pekanbaru atas dugaan tindak pidana penipuan dengan nilai kerugian Rp221 juta dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Informasi terakhir, teradu tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik. Kami juga mengetahui bahwa teradu turut dilaporkan ke Polsek Binawidya atas dugaan tindak pidana perbuatan curang dan/atau penggelapan,” ujar Mardun, Jumat (22/5/2026).
Ia berharap seluruh proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan semua pihak bersikap kooperatif.
“Kami berharap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan semoga teradu dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tambahnya. (Red)


