Triwulan I 2026, Imigrasi Tanjung Uban Catat Kinerja Signifikan Dalam Pelayanan dan Pengawasan Wisman
Bintan || asiadailytimes.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban mencatat capaian kinerja yang positif dan signifikan pada triwulan I tahun 2026. Dalam kurun waktu tiga bulan, instansi ini menunjukkan konsistensi dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, menjaga kedaulatan negara, serta meningkatkan pengawasan keimigrasian di wilayah Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (8/4/2026).
Sepanjang awal tahun 2026, kinerja pada berbagai bidang keimigrasian terus ditingkatkan. Dari sektor lalu lintas dan izin tinggal, tercatat sebanyak 1.280 permohonan paspor elektronik yang dilayani, terdiri dari 716 permohonan paspor baru dan 564 permohonan penggantian paspor. Selain itu, terdapat 33 permohonan paspor yang ditolak oleh sistem serta 4 permohonan yang terindikasi sebagai calon pekerja migran nonprosedural.
Sementara itu, jumlah penerbitan paspor melalui layanan digital sebelumnya tercatat sebanyak 1.627 dokumen.
Dalam pelayanan terhadap warga negara asing (WNA), Kantor Imigrasi Tanjung Uban juga mencatat kinerja yang cukup baik. Selama triwulan I 2026, sebanyak 52 izin tinggal keimigrasian berhasil diterbitkan. Selain itu, terdapat 30 perpanjangan izin tinggal terbatas satu tahun, perpanjangan izin tinggal terbatas enam bulan, serta permohonan alih status Multiple Re-Entry Permit (MREP).
Sebagai wilayah yang memiliki karakteristik perairan strategis, Kantor Imigrasi Tanjung Uban memegang peran penting dalam pengawasan lalu lintas orang asing antarnegara. Melalui tiga Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), tercatat sekitar 154.833 perlintasan, yang terdiri dari 76.003 kedatangan dan 78.830 keberangkatan.
Secara rinci, TPI Bandar Bentan Telani melayani 75.099 kedatangan dan 77.841 keberangkatan. TPI Bandar Seri Udana mencatat 581 kedatangan dan 573 keberangkatan, sementara TPI Tanjung Uban melayani 323 kedatangan dan 416 keberangkatan. Tingginya mobilitas tersebut diimbangi dengan pengawasan yang terstruktur dan berkelanjutan.
Dalam fungsi pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian, capaian juga mengalami peningkatan signifikan. Melalui operasi mandiri, jumlah kegiatan meningkat dari 19 kegiatan pada tahun sebelumnya menjadi 28 kegiatan pada triwulan I 2026. Kegiatan intelijen meningkat dari 5 menjadi 19 kegiatan, sementara kegiatan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tercatat sebanyak 4 kegiatan. Secara keseluruhan, terdapat 51 kegiatan pengawasan, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 15 kegiatan.
Menariknya, pada periode ini tidak terdapat penyidikan (nihil), berbeda dengan periode sebelumnya yang mencatat satu kasus penyidikan. Hal ini menunjukkan meningkatnya tingkat kepatuhan WNA terhadap peraturan keimigrasian di Indonesia.
Di bidang publikasi dan komunikasi, Kantor Imigrasi Tanjung Uban juga aktif memanfaatkan media sosial sebagai sarana edukasi dan informasi. Dalam tiga bulan, tercatat 52 unggahan di Instagram, 26 di TikTok, 44 di Facebook, 26 di YouTube Shorts, serta 42 unggahan di platform X, dengan total 190 publikasi konten.
Dari sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), capaian pada triwulan I 2026 menunjukkan peningkatan signifikan. Realisasi PNBP tercatat sebesar Rp3.149.743.935, meningkat tajam dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp256.158.608.
Secara keseluruhan, capaian kinerja ini menunjukkan keseriusan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban dalam memperkuat reformasi birokrasi serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Hal tersebut diwujudkan melalui semangat transformasi yang mengedepankan komitmen, profesionalisme, responsivitas, dan kepercayaan publik. (Khairul)

