BREAKING NEWS

Penggalangan Dana Syukuran SMP Negeri 65 Batam Picu Polemik, Warga Nilai Membebani dan Tak Transparan

 


Batam || asiadailytimes.com – Kebijakan penggalangan dana untuk kegiatan syukuran di SMP Negeri 65 Batam menuai polemik di kalangan warga Perumahan Putra Jaya Residence, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Minggu (5/4/2026).

Polemik mencuat setelah Ketua RT 07 RW 15, Winarto, menyampaikan pengumuman melalui grup WhatsApp warga. Dalam pesan tersebut, setiap RT di lingkungan RW 15 diminta berkontribusi sebesar Rp500 ribu guna mendukung acara syukuran sekolah.

Namun, yang menjadi sorotan utama warga adalah skema lanjutan apabila kas RT tidak mencukupi. Kekurangan dana disebut akan ditutup melalui iuran langsung dari warga secara door to door.

Sejumlah warga menilai skema tersebut bukan sekadar ajakan gotong royong, melainkan bentuk pemindahan beban kepada masyarakat. Secara administratif dibebankan ke kas RT, tetapi pada praktiknya tetap ditanggung warga.

“Ini seperti akal-akalan saja. Dibilang dari kas RT, tapi kalau kurang, warga yang diminta. Artinya tetap saja masyarakat yang menanggung,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kritik juga diarahkan pada dasar kebijakan tersebut. Warga mempertanyakan urgensi penggalangan dana dari masyarakat untuk kegiatan sekolah negeri yang seharusnya telah memiliki sumber pembiayaan dari pemerintah.

“Kalau sekolah negeri masih minta ke warga, lalu fungsi anggaran pemerintah itu di mana? Dana BOS, APBD, APBN ke mana?” kata warga lainnya.

Selain itu, warga menyoroti pelibatan aparat lingkungan seperti RT dalam pengumpulan dana. Mereka menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“RT itu bukan lembaga pemungut dana untuk sekolah. Kalau tidak ada dasar resmi, ini bisa jadi praktik yang keliru dan berbahaya kalau dibiarkan,” tegas warga.

Penggunaan grup WhatsApp sebagai media penyampaian juga dinilai memunculkan tekanan sosial tersendiri. Warga merasa sulit menolak karena pengumuman disampaikan secara terbuka di ruang publik digital.

“Kalau diumumkan di grup, semua orang lihat. Tidak ikut jadi serba salah. Ini bukan lagi sukarela, tapi seperti kewajiban tidak tertulis,” ujar warga lainnya.

Dalam kutipan percakapan yang beredar, Ketua RT menyebut bahwa sumbangan bersifat spontanitas dan tidak ada paksaan. Ia juga menyatakan bahwa kegiatan tersebut melibatkan perangkat RT, komite sekolah, serta guru.

“Saya kira ini tidak masalah karena tidak ada paksaan, ini murni dari kebersamaan. Apa salahnya kita membantu untuk hal yang baik,” tulis Winarto dalam pesan tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa jika warga keberatan, dirinya siap mencari solusi lain dan tidak akan memaksakan penggalangan dana tersebut.

Meski demikian, warga tetap mempertanyakan kejelasan dasar kebijakan tersebut. Beberapa di antaranya menanyakan apakah terdapat surat resmi atau arahan dari pihak kelurahan, kecamatan, maupun dinas pendidikan.

“Kalau memang ini resmi, mana suratnya? Kalau tidak ada, ini patut dipertanyakan,” ujar seorang warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah SMP Negeri 65 Batam serta instansi terkait masih dalam upaya konfirmasi oleh awak media guna memperoleh penjelasan mengenai dasar kebijakan, transparansi anggaran, serta legalitas penggalangan dana tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan potensi persoalan dalam praktik pengumpulan dana di masyarakat. Tanpa kejelasan regulasi dan transparansi, skema yang dibungkus sebagai sumbangan sukarela berisiko menimbulkan beban sosial dan rasa ketidakadilan di tengah warga. (Red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar