BREAKING NEWS

Polemik Pengelolaan Lahan Desa Sungai Tengah Memanas, Warga Desak Audit dan Penegakan Hukum

 


Sabak Auh, Siak || asiadailytimes.com – Polemik pengelolaan lahan desa di Desa Sungai Tengah, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, kian memanas. Gelombang kekecewaan masyarakat tidak lagi sekadar bisik-bisik, melainkan telah berubah menjadi desakan terbuka agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas dan terukur, Sabtu (18/4/2026).

Sorotan publik mencuat akibat belum adanya keterbukaan dan kejelasan terkait pengelolaan aset desa berupa perkebunan kelapa sawit. Warga mempertanyakan transparansi data, mulai dari luas lahan, status legalitas, pihak pengelola, hingga aliran hasil panen tandan buah segar (TBS) yang dinilai tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat maupun awak media.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, terdapat indikasi ketidaksinkronan informasi antara perangkat desa dan pihak Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Salah satu pihak yang disebut menangani administrasi aset mengakui keberadaan lahan tersebut, namun tidak mengetahui secara pasti siapa pengelolanya maupun nilai pendapatan yang dihasilkan.

Sementara itu, Direktur BUMDes saat dikonfirmasi terkait status sertifikat lahan termasuk dugaan pengagunan tidak memberikan jawaban yang jelas. Bahkan, yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif dan justru meminta awak media mengungkap identitas narasumber. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (4), ditegaskan bahwa wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: bagaimana mungkin aset desa dapat dikelola tanpa sistem pelaporan yang transparan dan akuntabel.

Di sisi lain, pernyataan kepala desa yang menyebutkan bahwa “lahan dalam kondisi aman” dinilai belum menjawab substansi persoalan. Publik justru menilai pernyataan tersebut memperkuat dugaan adanya celah dalam tata kelola aset desa.

Lebih jauh, beredar pula dugaan di tengah masyarakat terkait kemungkinan pemanfaatan dokumen lahan desa sebagai agunan ke lembaga keuangan. Hingga kini, informasi tersebut belum terkonfirmasi secara resmi, namun menjadi salah satu alasan kuat bagi masyarakat untuk mendesak dilakukannya audit menyeluruh oleh pihak berwenang.

Situasi ini menempatkan aparat pengawas internal dan penegak hukum, seperti Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Siak, dalam sorotan tajam. Masyarakat menilai, pembiaran terhadap persoalan ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Jika dugaan pengelolaan yang tidak transparan terbukti, maka hal tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya :

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan pengelolaan keuangan dan aset desa dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara/desa.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi terkait pengelolaan keuangan publik.

Dalam konteks pemberitaan, informasi yang disampaikan tetap mengedepankan prinsip kode etik jurnalistik, asas praduga tak bersalah, serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak terkait.

Ketidakjelasan pengelolaan aset desa tidak hanya berdampak secara administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan sosial. Retaknya kepercayaan antara masyarakat dan pemerintah desa dapat memicu konflik horizontal serta menurunkan partisipasi publik dalam pembangunan.

Selain itu, aspek lingkungan turut menjadi perhatian. Pengelolaan lahan perkebunan tanpa pengawasan yang jelas berisiko menimbulkan kerusakan ekosistem, penggunaan bahan kimia yang tidak terkontrol, hingga potensi kebakaran lahan apabila tidak dikelola sesuai standar.

Melihat kompleksitas persoalan, masyarakat Desa Sungai Tengah mendesak Inspektorat untuk segera melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan aset lahan desa dan APBDes. Kejaksaan Negeri Siak juga diminta untuk melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Desakan ini dinilai beralasan, mengingat transparansi dan akuntabilitas bukan hanya tuntutan moral, tetapi juga kewajiban hukum yang harus ditegakkan.

Publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum apakah akan bergerak cepat dan tegas, atau membiarkan persoalan ini berlarut hingga kepercayaan masyarakat semakin tergerus.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan aduan dan laporan masyarakat Desa Sungai Tengah. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan.

Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan prinsip keberimbangan pemberitaan. Redaksi juga akan terus memantau dan menelusuri perkembangan kasus ini berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Informasi lanjutan akan disampaikan pada edisi berikutnya setelah proses penelusuran investigatif tambahan dilakukan di lapangan. (Jufriadi)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar