Skandal Dugaan Pungutan Liar Di TPI Pelabuhan Batam Center, Imigrasi Janji Tindak Tegas
0 menit baca
Batam || asiadailytimes.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melakukan pendalaman terhadap dugaan penerimaan uang di luar ketentuan oleh oknum petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam Center. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas informasi yang beredar di media sosial dalam beberapa hari terakhir.
Klarifikasi resmi disampaikan melalui konferensi pers yang digelar di Batu Ampar. Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sujoto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, serta tim dari Direktorat Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kasus ini mencuat setelah akun Instagram @mothershipsg mengunggah dugaan adanya permintaan sejumlah uang kepada Warga Negara Asing (WNA) dalam proses pemeriksaan keimigrasian. Unggahan tertanggal 25 Maret 2026 itu menyebutkan dua kasus yang melibatkan Warga Negara Singapura berinisial AC pada 13 Maret 2026 dan Warga Negara Myanmar berinisial NAY pada 14 Maret 2026.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak Imigrasi Batam telah melakukan koordinasi melalui Atase Imigrasi KBRI Singapura untuk menelusuri identitas pelapor. Selain itu, Imigrasi Batam juga telah menghubungi akun @mothershipsg melalui pesan langsung guna memperoleh keterangan lebih rinci, meski hingga kini belum mendapat respons.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa WNA Myanmar berinisial NAY masuk ke wilayah Indonesia melalui Pelabuhan Batam Center pada 14 Maret 2026. Sementara itu, data perlintasan untuk WNA Singapura berinisial AC belum ditemukan dalam sistem.
Dalam proses pemeriksaan kedatangan, petugas mengarahkan NAY ke ruang pemeriksaan lanjutan karena yang bersangkutan tidak memiliki tiket kembali ke negara asal. Setelah menunggu sekitar satu jam, muncul seorang agen perjalanan berinisial AS yang menawarkan bantuan penyelesaian masalah.
Dari hasil penelusuran sementara, diketahui agen tersebut meminta uang sebesar 250 dolar Singapura kepada NAY tanpa sepengetahuan petugas imigrasi. Dari jumlah tersebut, sebesar 150 dolar Singapura diduga diserahkan kepada oknum asisten supervisor yang bertugas saat itu.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Kepatuhan Internal kini tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Proses ini dipimpin langsung oleh Direktur Kepatuhan Internal dan masih berlangsung secara intensif.
“Apabila terbukti terjadi pelanggaran, kami akan menindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kemungkinan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat,” tegas pihak Imigrasi, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menegaskan komitmen institusinya dalam menjaga integritas pelayanan publik. Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak mentolerir segala bentuk pungutan liar dalam proses keimigrasian.
“Imigrasi Batam akan terus melakukan pembenahan dan penguatan sistem pengawasan, sejalan dengan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026,” ujarnya.
Sebagai bagian dari upaya transparansi, Imigrasi Batam juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran. Laporan dapat disampaikan melalui kanal resmi, yakni email pengaduankanimbatam@gmail.com, WhatsApp di nomor 0811-7002-019, serta pesan langsung melalui akun Instagram resmi @imigrasibatam.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta memastikan pelayanan keimigrasian di Batam berjalan bersih, profesional, dan akuntabel. (Red)
