BREAKING NEWS

Dua WN Thailand Penyelundup 2 Ton Sabu Divonis Seumur Hidup dan 17 Tahun Penjara di PN Batam

Batam, Kepri || asiadailytimes.com – Persidangan perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu seberat 2 ton yang melibatkan dua warga negara Thailand akhirnya memasuki tahap putusan di Pengadilan Negeri Batam.

Majelis hakim menjatuhkan vonis berbeda kepada kedua terdakwa dalam sidang yang digelar pada Jumat (6/3/2026). Terdakwa Weerapat Phongwan alias Mr. Pong dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara terdakwa Teerapong Lekpradub divonis 17 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan setelah majelis hakim menilai seluruh fakta persidangan, termasuk kesesuaian antara barang bukti dan alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Berdasarkan fakta tersebut, majelis hakim meyakini bahwa tindak pidana narkotika benar-benar terjadi dan para terdakwalah yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dakwaan primair yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Perkara ini merupakan splitsing atau pemisahan berkas perkara dari terdakwa lain yang lebih dahulu diproses, yakni Fandi Ramadhan, Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, dan Richard Halomoan Tambunan.

Dalam persidangan terungkap bahwa Weerapat Phongwan berperan sebagai juru mesin sekaligus orang kepercayaan pemilik kapal, sedangkan Teerapong Lekpradub bertugas sebagai juru kemudi yang juga dipercaya pemilik kapal dalam operasional kapal yang digunakan untuk mengangkut narkotika tersebut.

Meski demikian, putusan majelis hakim berbeda dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Dalam surat tuntutan yang dibacakan pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.

Menanggapi putusan tersebut, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan majelis hakim.

Perkara penyelundupan sabu dalam jumlah besar ini menjadi salah satu kasus narkotika terbesar yang pernah ditangani aparat penegak hukum di wilayah Kepulauan Riau. Putusan terhadap kedua terdakwa diharapkan menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk menekan jaringan peredaran narkotika internasional yang kerap memanfaatkan jalur laut di perairan perbatasan Indonesia. (Red)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar