-->

Iklan Atas Headline

Ribut di Medsos Berujung Pengeroyokan di Lubuk Baja, 3 Pelaku Dibekuk Polisi

Senin, 09 Februari 2026, 19:10 WIB Last Updated 2026-02-09T12:11:30Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Batam, Kepri || asiadailytimes.com - Perselisihan di media sosial berujung aksi kekerasan di ruang publik. Seorang pria di Lubuk Baja, Kota Batam, menjadi korban pengeroyokan disertai pencurian, dengan tiga pelaku berhasil diamankan polisi dalam waktu kurang dari 24 jam.

Kasus tersebut diungkap Polresta Barelang dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polresta Barelang, Senin (9/2/2026). Paparan disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M Debby Tri Andrestian.

Peristiwa pengeroyokan terjadi di Jalan Teratai 2, depan Alfamart Blok 3, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja. Kejadian berlangsung pada Kamis (5/2) sekitar pukul 17.00 WIB.

Korban berinisial JF (33) menjadi sasaran kekerasan secara bersama-sama. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan kehilangan satu unit telepon genggam miliknya.

Polisi mengungkap, insiden ini berawal dari perselisihan antara korban dan istri salah satu pelaku melalui media sosial. Perselisihan itu kemudian berlanjut dengan ajakan untuk bertemu.

Namun, pertemuan yang disepakati justru berubah menjadi ajang kekerasan. Setibanya di lokasi, para pelaku langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban.

“Setibanya di lokasi, para pelaku langsung melakukan kekerasan terhadap korban,” ujar Kompol Debby.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga tersangka, masing-masing berinisial IB (30), DD (28), dan RZ (27). Ketiganya disebut memiliki peran berbeda dalam aksi pengeroyokan dan pencurian tersebut.

Usai menerima laporan, polisi bergerak cepat. Olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, hingga penelusuran rekaman CCTV dilakukan untuk mengungkap peristiwa ini.

“Rekaman CCTV merekam secara jelas kejadian pengeroyokan, sehingga para pelaku dapat segera kami identifikasi dan amankan,” tegasnya.

Penangkapan dilakukan tim gabungan Subdit 3 Jatanras Polda Kepri, Satreskrim Polresta Barelang, dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja. Para pelaku diamankan di lokasi berbeda.

Barang bukti yang disita antara lain satu flashdisk berisi rekaman kejadian, satu unit handphone milik korban, serta sebilah pisau. Sementara sebilah parang masih dalam daftar pencarian barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka IB dijerat Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

Sementara tersangka DD dan RZ dijerat pasal yang sama juncto Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Sumber : Rilis Polresta Barelang 
• Pewarta : Wawan Septian
Komentar

Tampilkan

Terkini

Internasional

+