-->

Iklan Atas Headline

Grebek Narkotika Dini Hari di Pematang Reba, Polsek Rengat Barat Ringkus Pengedar Sabu 7,72 Gram

Jumat, 06 Februari 2026, 11:42 WIB Last Updated 2026-02-06T06:44:04Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Inhu, Riau || asiadailytimes.com – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika terus digencarkan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu). Kali ini, Polsek Rengat Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan meringkus seorang pria berinisial NF alias Piter dalam penggerebekan dini hari di Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.

Penggerebekan dilakukan pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Beringin RT 006 RW 011. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 7,72 gram.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, SIK, MSi melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan rumah tersangka kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Rengat Barat Kompol Amriadi, SH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dahiel S. Panjaitan, SSos, MH bersama personel untuk melakukan penyelidikan,” ujar AIPTU Misran.

Setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka di dalam rumahnya. Proses penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu ukuran sedang dan 14 paket sabu ukuran kecil yang disimpan di dalam rak plastik berwarna hitam.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa lakban bekas, tisu bekas, plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam warna biru yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran sabu. Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka berperan sebagai pengedar dan saat ini telah diamankan di Polsek Rengat Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Indragiri Hulu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Inhu. (Panji)
Komentar

Tampilkan

Terkini

Internasional

+