Batam – asiadailytimes.com || Aktivitas tambang pasir ilegal kembali menjadi sorotan. Kali ini, praktik perusakan lingkungan diduga kuat terjadi di Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, dengan pemilik lahan disebut-sebut bernama Dayat dan Agus Lubis. Fakta di lapangan menunjukkan dampak kerusakan lingkungan yang sangat serius dan memprihatinkan.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, raungan mesin penyedot pasir dan tanah terus beroperasi tanpa henti. Tanah yang sebelumnya padat kini berubah menjadi kubangan raksasa, bahkan hampir menyerupai danau buatan akibat pengerukan yang berlangsung cukup lama. Aktivitas ini diduga kuat dilakukan tanpa izin resmi dan tanpa memperhatikan aspek keselamatan serta kelestarian lingkungan.
Proses pengerukan dilakukan dengan metode pencucian tanah bukit untuk memisahkan pasir, yang justru menghasilkan limbah lumpur dalam jumlah besar.
Ironisnya, lokasi pencucian pasir berada sangat dekat dengan bibir pantai dan berbatasan langsung dengan laut. Akibatnya, sisa material pencucian berupa lumpur cokelat pekat langsung mengalir ke laut, tanpa pengolahan maupun penyaringan. Aliran lumpur tersebut tampak jelas mencemari perairan sekitar dan mengubah warna laut di wilayah tersebut.
Dampak negatif dari aktivitas ilegal ini tidak hanya merusak struktur tanah dan meninggalkan lubang-lubang besar yang berbahaya, tetapi juga mengancam ekosistem laut, merusak habitat biota, serta berpotensi menghilangkan mata pencaharian masyarakat pesisir.
Warga sekitar menyebutkan bahwa aktivitas tambang pasir ini telah berlangsung cukup lama, namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat maupun instansi terkait. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar terkait pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Nongsa.
Aktivitas tambang pasir ilegal milik Dayat dan Agus Lubis ini dinilai hanya menyisakan kerusakan permanen dan pencemaran lingkungan, tanpa memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi lingkungan hidup didesak untuk segera turun tangan, menghentikan aktivitas tersebut, serta menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.
Jika dibiarkan berlarut-larut, kerusakan lingkungan di Kampung Jabi dikhawatirkan akan semakin meluas dan menjadi bom waktu ekologis bagi kawasan pesisir Nongsa. (Red)