-->

Iklan Atas Headline

Super Star 21 Gelper Klaim Berizin, Dugaan Judi Terselubung Menguat—APH Lubuk Baja Diminta Segera Bertindak

Jumat, 23 Januari 2026, 18:42 WIB Last Updated 2026-01-23T11:42:58Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Batam || Asia Daily Times - Aktivitas di Super Star 21 Gelper, Jalan Imam Bonjol, Nagoya, Komplek Batama Blok E/1, Lubuk Baja, Kota Batam, masih menjadi perhatian publik, Jumat (23/01/2026). Praktik permainan di dalamnya dinilai tidak lagi sebatas hiburan.

Informasi yang diperoleh menyebut, mekanisme permainan menerapkan taruhan awal minimal Rp50 ribu. Skema ini disebut sebagai pintu masuk praktik taruhan.

Pemain yang ingin membawa pulang hasil permainan disebut tidak bisa menukarkannya secara bebas. Penukaran dibatasi maksimal Rp300 ribu untuk setiap tiga kupon.

Hasil permainan tersebut tidak diberikan dalam bentuk uang tunai. Modus yang digunakan diduga melalui pengalihan ke barang, seperti rokok Surya dan Gudang Garam per selop.

Barang tersebut kemudian bisa diperjualbelikan kembali. Pola ini dinilai sebagai upaya mengaburkan transaksi uang langsung.

Pergantian nama dari Sky Villa Gelper menjadi Super Star 21 Gelper disebut tidak mengubah pola permainan. Jenis game seperti tembak ikan dan sejenisnya tetap dijalankan.

Renovasi bangunan membuat ruangan tampil lebih besar dan mewah. Namun, substansi permainan dinilai tetap sama.

Sejumlah pihak menilai, rangkaian mekanisme tersebut telah memenuhi indikasi perjudian terselubung. Unsur taruhan dan nilai ekonomi dinilai kuat.

Hal ini dikaitkan dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Klaim izin usaha disebut tidak serta-merta menghapus unsur pidana.

Seorang tokoh Minang di Batam, Budi Y. M, menegaskan aparat harus melihat fakta lapangan. Menurutnya, hukum tidak boleh kalah oleh kemasan usaha.

“Jangan berlindung di balik kata berizin. Kalau praktiknya ada taruhan, ada pembatasan penukaran, lalu hasilnya dialihkan ke barang bernilai ekonomi, itu jelas perjudian. Pasal 303 KUHP itu hukum pidana, bukan hiasan. Aparat wajib bertindak,” tegas Budi Y. M.

Ia menilai pembiaran hanya akan memperburuk kepercayaan publik. Aparat diminta tidak menunggu polemik membesar.

Budi mendesak Polsek Lubuk Baja dan Polresta Barelang segera melakukan penindakan. Langkah tegas dinilai penting untuk memberi kepastian hukum.

Hingga kini belum terlihat adanya tindakan terbuka di lokasi tersebut. Publik pun menunggu langkah nyata aparat.

Desakan agar Super Star 21 Gelper ditutup permanen menguat jika dugaan itu terbukti. Penegakan hukum diminta berjalan tegas dan transparan. (Tim)
Komentar

Tampilkan

Terkini

Internasional

+