masukkan script iklan disini
Batam – asiadilytimes.com || Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah (Perseroda) terkait Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan berlangsung di Ballroom Asialink Hotel Batam, Senin (26/01/2026).
Selain dengan Kejati Kepri, PKS juga dilakukan antara BRK Syariah dengan Kejaksaan Negeri Batam, Tanjungpinang, Natuna, dan Bintan. Perjanjian ditandatangani oleh Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso dan Plt Direktur Utama BRK Syariah Helwin Yunus, disaksikan jajaran pejabat utama kedua institusi.
Ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata dan tata usaha negara, pemberian pertimbangan hukum berupa legal opinion, legal assistance, dan legal audit, tindakan hukum lain untuk penyelamatan keuangan negara, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia.
Plt Direktur Utama BRK Syariah Helwin Yunus menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah. Kejaksaan, khususnya melalui peran JPN, dinilai sebagai mitra strategis dalam pendampingan dan penanganan persoalan hukum perbankan.
Sementara itu, Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa PKS ini merupakan wujud komitmen bersama dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi guna mewujudkan good governance serta kepastian hukum. Menurutnya, pemanfaatan layanan perbankan BRK Syariah juga mendukung transparansi, efisiensi, dan keamanan pengelolaan keuangan Kejaksaan, sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan.
Kajati menambahkan, Kejaksaan memiliki kewenangan strategis di bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan, termasuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta upaya pencegahan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Kegiatan dilanjutkan dengan workshop tentang Peran Bidang Datun dalam Pemberian Layanan Pertimbangan Hukum kepada Sektor Perbankan, dengan narasumber Wakil Kepala Kejati Kepri Diah Yuliastuti. Ia menekankan pentingnya pendampingan hukum preventif dan profesional mengingat tingginya kompleksitas risiko hukum di sektor perbankan.
Rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 12.00 WIB dan diharapkan menjadi komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan dan korporasi yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. (Red)
Sumber: Penkum Kejati Kepri