masukkan script iklan disini
Diduga Langgar UU Pelayaran hingga Kepabeanan, Beroperasi sejak lama namun belum ada penindakan tegas dari aparat terkait, aktivitas Pelabuhan Ilegal di Tanjung Uban Kian Terang-terangan.
Bintan || asiadailytimes.com – Aktivitas pelabuhan ilegal di wilayah Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, berlangsung secara terang-terangan dan terkesan dibiarkan. Pelabuhan yang dikenal dengan sebutan Pelabuhan Gentong yang secara rutin digunakan sebagai tempat penyelundupan telah beroperasi lama tanpa izin, namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) maupun instansi terkait.
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas bongkar muat barang berjalan bebas dan mencolok. Lori-lori pengangkut keluar masuk kawasan pelabuhan tanpa pengawasan, seolah-olah pelabuhan tersebut merupakan fasilitas resmi. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran serius dari masyarakat, pengamat kontrol sosial dan media.
Seorang warga Tanjung Uban menyebutkan bahwa Pelabuhan Gentong sudah lama dikenal kebal hukum.
“Pelabuhan itu sudah lama, macam kebal hukum. Siapa yang berani menutup ? Katanya ada beberapa pejabat di belakangnya,” ujar warga tersebut.
Jika dugaan tersebut benar, maka keberadaan oknum pejabat di balik operasional pelabuhan ilegal ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hukum dan etika jabatan publik.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, setiap pelabuhan yang digunakan untuk kegiatan bongkar muat wajib memiliki izin resmi dan berada di bawah pengawasan otoritas kepelabuhanan.
Dalam Pasal 31 ayat (1) UU Pelayaran ditegaskan bahwa:
Setiap kegiatan kepelabuhanan wajib dilaksanakan di pelabuhan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sementara itu, Pasal 302 UU No. 17 Tahun 2008 menyebutkan bahwa :
Setiap orang yang mengoperasikan pelabuhan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. Dengan tidak adanya izin resmi, Pelabuhan Gentong berpotensi kuat melanggar ketentuan pidana pelayaran.
Selain UU Pelayaran, aktivitas bongkar muat tanpa pengawasan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan (perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995).
Dalam Pasal 102 UU Kepabeanan, setiap orang yang melakukan kegiatan memasukkan atau mengeluarkan barang tanpa melalui prosedur kepabeanan dapat dikenakan sanksi pidana penyelundupan dengan ancaman :
pidana penjara hingga 10 tahun, dan denda hingga Rp. 5 miliar.
Minimnya pengawasan di Pelabuhan Gentong membuka peluang keluar masuknya barang ilegal, barang tanpa cukai, hingga potensi tindak pidana lintas negara.
Fakta lain yang menguatkan dugaan ilegalitas Pelabuhan Gentong terungkap dari hasil konfirmasi media kepada UPT Syahbandar Tanjung Uban. Pihak syahbandar menegaskan bahwa tidak pernah menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal-kapal yang beroperasi dari pelabuhan tersebut.
Padahal, berdasarkan Pasal 219 UU Pelayaran, setiap kapal yang akan berlayar wajib memiliki SPB yang dikeluarkan oleh syahbandar setelah memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran. Tanpa SPB, aktivitas pelayaran dari Pelabuhan Gentong jelas melanggar hukum dan membahayakan keselamatan.
Sejumlah media online telah berulang kali memberitakan dan mengungkap keberadaan kegiatan ilegal Pelabuhan Gentong. Namun hingga kini, belum terlihat adanya penindakan nyata. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran sistematis yang berpotensi mencederai wibawa hukum di Kabupaten Bintan.
Masyarakat mendesak Polri, TNI AL, Bea Cukai, Kementerian Perhubungan, serta aparat penegak hukum lainnya untuk segera turun tangan melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal dipelabuhan gentong.
Jika praktik ini terus dibiarkan, maka negara bukan hanya dirugikan secara ekonomi, tetapi juga menghadapi ancaman serius terhadap keamanan, kedaulatan, dan kepercayaan publik terhadap hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum terkait keberlanjutan aktivitas Pelabuhan Gentong di Tanjung Uban. (Nanang)